Salin Artikel

Usai Bunuh Kekasihnya, Pria di Sukabumi Kabur ke Gunung dan Menyamar Jadi Tarzan

RR ditangkap karena membunuh kekasihnya berinisial SUK di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, RR ditangkap saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak.

"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin," kata Hermawan kepada wartawan di Mapolsek Cibadak, Senin.

RR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, nekat menghabisi nyawa wanita berusia 33 tahun itu karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya. 

RR yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dengan keputusan kekasihnya tersebut.

Tersangka kemudian mendatangi SUK di rumahnya pada Kamis, untuk membahas persoalan tersebut.

Saat itu, terjadilah cekcok mulut antara RR dengan SUK. Hingga akhirnya RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban SUK langsung terkapar di teras rumahnya. Sementara RR melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi.

Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah, langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022).

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu RR.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara," ujar Hermawan.

"Di mana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk."

Menyamar jadi tarzan

Hermawan mengatakan, selama pelariannya ke Gunung Walat, RR berupaya mengelabui polisi.

Tersangka menyamar layaknya tokoh dalam film yaitu Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.

Selain menangkap RR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Lalu peci dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," ucap Hermawan.

Akibat perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Sumber: Kompas TV, Antara).

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/17/090126278/usai-bunuh-kekasihnya-pria-di-sukabumi-kabur-ke-gunung-dan-menyamar-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke