Salin Artikel

Duduk Perkara Perempuan Bersuami 2 di Cianjur, 5 Bulan Jalani Poliandri hingga Dicerai Suami Pertama

Video pengusiran perempuan tersebut, viral di media sosial. Di video tersebut, warga sempat membakar beberapa potong milik wanita tersebut.

Perempuan diketahui menikah diam-diam tanpa sepengetahuan suami pertama.

Pada Jumat (15/5/2022), perempuan berusia 28 tahun itu meninggalkan Desa Tanjungsari.

Lima bulan jalani poliandri

NN tercatat sebagai istri sah TS (49). Ia kemudian dia-diam menikah dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah secara siri.

Pernikahan tersebut dilakukan sejak lima bulan yang lalu tanpa sepengetahuan TS.

Selama 5 bulan, NN menjalani poliandri. Kepada TS, NN sempat minta dibelikan motor karena harus bekerja keluar kampung setiap pagi.

Keluarga TS melihat kejanggalan pada NN. Sepekan sebelum pengusiran terjadi, keluarga TS mengutus seseorang untuk membuntuti NN yang setiap pagi pamit kerja.

Saat itu lah diketahui jika NN tak bekerja, tapi mendatangi rumah suami mudanya, UA. Keluarga TS pun berinisiatif memasuki rumah UA.

Hingga akhirnya terbongkar NN menikah diam-diam dengan suami keduanya.

Aep Ibing (60), tokoh masyarakat Desa Tanjungsari mengatakan NN diketahui menikah siri dengan UA di kampung kediaman UA dengan melibatkan tokoh agama setempat pada Desember 2021.

Saat mengetahui istrinya poliandri, TS pun menceraikan NN dengan menjatuhkan talak tiga.

Warga yang simpatik ke TS kemudian mendatangi rumah orangtua NN dan mengusir NN serta keluarganya dari kampung tersebut.

Aep mengatakan sempat dilakukan musyawarah dengan keluarga TS.

"Ada pengakuan menggelitik sekaligus membuat gelak tawa yang hadir, karena NN mengaku kepada yang sah sayang dan kepada yang muda cinta, cintanya karena nafsu kalau menurut saya," kata Aep.

"Tapi apapun itu kan salah, proses musyawarah kemarin membuat sebuah kesepakatan yang diterima kedua belah pihak, lalu suami sahnya sudah memilih untuk bercerai," tambah dia.

Meski tak banyak bicara, pria yang sehari-hari banyak menghabiskan waktu di sawah dan kolam ini menganggap semua permasalahan dengan istrinya sudah selesai.

"Saya sudah ikhlas, saya juga sudah menjatuhkan talak tiga untuk istri saya, kemarin sudah berembuk dengan keluarga dan hasilnya semua harus dibereskan," ujar TS.

Ia mengaku akan terus menyibukkan diri di sawah dan kolam untuk meredam emosi di jiwanya yang sempat menguasai akal dan pikirannya.

"Iya saya akui sempat emosi, namun banyak keluarga yang menenangkan, alhamdulilah sekarang saya sabar dan sudah ikhlas," ujar TS.

TS mengatakan, penyelesaian masalah sudah dilakukan di kantor kepolisian dengan mengundang semua pihak.

Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada istrinya.

Polisi turun tangan

Sementara itu Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, suami pertama N telah melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke polsek setempat.

Menurutnya para pihak telah dimintai keterangan, termasuk NN sebagai terlapor.

"Namun, pihak pelapor telah mencabut laporannya, dan memilih jalur musyawarah," kata Doni di Mapolres Cianjur, Selasa (17/5/2022). Selain itu, polisi juga telah memediasi suami pertama dengan suami kedua, dan kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur musyawarah.

Mengingat kasus tersebut merupakan delik aduan, maka proses pemeriksaan dihentikan.

"Soal motif dari N sendiri tengah didalami. Namun, ini kan pihak terlapor juga telah mencabut laporannya," ujar dia.

Pelaku sendiri, kata Doni, telah diusir warga setempat atas perbuatannya tersebut.

"Namun, situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif. Memang dari pihak warga sekitar ada yang tidak terima dengan keberadaan N ini (terjadi pengusiran)," ujar Doni.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : I Kadek Wira Aditya), Tribunnews.com

 

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/17/151500678/duduk-perkara-perempuan-bersuami-2-di-cianjur-5-bulan-jalani-poliandri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke