Salin Artikel

Sabu 1 Ton dari Pangandaran Akhirnya Dimusnahkan Polda Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - Sabu sebanyak 1.196 kilogram atau 1 ton lebih yang diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akhirnya dimusnahkan.

"Sudah dilaksanakan pemusnahan terkait dengan barangbukti yang ada ini, sebanyak 1.196 kilogram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (19/6/2022).

Pemusnahan sabu 1 ton lebih ini dilakukan di dua tempat, yakni di Mapolda Jabar dan Kantor Biofarma Bandung. Ini karena incinerator yang ada di Mapolda Jabar hanya mampu memusnahkan 10 kilogram saja.

"Dilaksanakan di dua tempat, karena memang alat pemusnahan yang portable ini tidak cukup untuk memusnahkan sebanyak ini, sehingga dilakukan kerja sama dengan pihak lain," ucap Ibrahim.

Dalam pengungkapan sabu jaringan timur tengah ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, salah satunya warga Afganistan. Adapun para pelaku diketahui HM (41), HH (39), AH (38), dan MH (20) yang merupakan warga Afganistan, berperan sebagai pengawas pengendali dan pengawal sabu sampai tujuan.

Sabu seberat lebih dari 1 ton ini dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu (ship to ship).

Dari pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV.

Dalam kasus ini, polisi melakukan pendalaman dan pengembangan. "Anggota melakukan pendalaman untuk melakukan pengembangan kaitan dengan tersangka yang lain," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka ini Polisi menerapkan pasal 112, 113, 114, 115 dan paal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/19/184833478/sabu-1-ton-dari-pangandaran-akhirnya-dimusnahkan-polda-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke