Salin Artikel

Kecelakaan Maut di Karawang, Sopir Elf Ditetapkan sebagai Tersangka

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Deni Budiman (41), sopir mobil Elf, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang warga di Jalan Raya Pantura, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.

"Sudah ditetapkan tersangka, sopir Elf, " kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama melalui pesan singkat, Jumat (20/5/2022).

Habibi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan tersangka.

Adapun dari hasil tes urine, sopir mikrobus Elf maut itu negatif narkoba.

Habibi mengatakan, Elf yang dikemudikan Deni saat kejadian masih kosong. Ia baru hendak menjemput karyawan. Mikrobus Elf itu diketahui digunakan untuk jemputan karyawan.

"Dia mengambil mobil mau mengisi BBM dulu," kata Habibi.

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Klari-Cikampek, Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022).

Kecelakaan bermula saat mikrobus Elf melintas dari arah Klari menuju Cikampek kemudian oleng dan melintasi pembatas jalan.

Elf kemudian masuk jalur berlawanan dan menyeruduk mobil pikap yang ditumpangi sejumlah warga dan empat sepeda motor.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/20/173427078/kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke