Salin Artikel

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Anggota Pencak Silat di Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, delapan tersangka tersebut diamankan di dua tempat terpisah.

"Akhirnya 2 X 24 jam berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung, di mana dua orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, sedangkan enam sisanya diamankan di Pasar Maroko di Kabupaten Bandung Barat," kata Kusworo saat ditemui, Minggu (22/5/2022).

Delapan tersangka tersebut, kata dia, menjalankan peran berbeda saat menjalankan aksinya pada Rabu (18/5/2022) malam pukul 20.00 WIB.

Adapun para tersangka yakni, BW (45), FR (30), AS (24), AP (29), RM (30), AS (28), GGN (23), WG (53).

Kejadian yang menewaskan DS, kata Kusworo, berawal dari perselisihan antara korban dengan WG pada Januari 2022.

Perselisihan tersebut, kata dia, sampai menyebabkan perkelahian antara korban dan WG.

"Ketersinggungan fisik, pada Januari lalu, DS dan WG berkelahi. Korban membacok salah satu pelaku WG dan mengenai bagian telinga sehingga pada waktu itu WG menyelamatkan diri pulang ke rumah," ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, korban DS sempat melarikan diri untuk menghindari kemungkinan balasan yang akan dilakukan WG.

Kemudian pada Rabu (18/5/2022) siang WG sempat berpapasan dengan korban, namun tidak sampai terjadi perkelahian.

Karena masih kesal, WG langsung bertemu dengan ketujuh temannya dan meminta teman-temannya untuk membalas perlakuan DS pada Januari lalu.

"Pelaku menyulut emosi teman-temannya sehingga pada malam hari mereka mencari keberadaan DS," ujar Kusworo.

Korban, lanjutnya, dianiaya oleh delapan pelaku dan kemudian ditusuk menggunakan golok.

"Ada yang berperan untuk memegangi korban, ada yang menendangi punggung, dan ada yang menusuk korban yang mengakibatkan luka tusuk," kata Kusworo.

Tak sampai di situ, para pelaku sempat membawa korban ke Ciceuri, Kabupaten Bandung Barat untuk ditinggalkan dan dihabisi dengan cara dilindas menggunakan sepeda motor.

"Kemudian setelah selesai di TKP awal, korban dibawa ke daerah Ciceuri, ditinggalkan di sana, sempat dianiaya lagi, dan dilindas," tuturnya.

Pihaknya kini masih mendalami apakah kejadian tersebut direncanakan atau tidak.

Sebab beberapa pelaku, kata dia, mengaku melakukan tindakan keji tersebut secara spontan.

"Sementara masih kita dalami, terkait direncanakan atau tidak. Informasi dari para pelaku ada yang menyatakan secara spontan, namun faktanya ada sajam yang dibawa dari rumah," kata dia.

Kusworo juga masih memastikan identitas kelompok para pelaku apakah tergabung dalam perguruan pencak silat atau tidak. 

"Bukan, namun masih kita dalami berkaitan dengan identitas kelompoknya, yang jelas korban dan pelaku saling kenal," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah golok dan empat sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/22/181354978/polisi-tangkap-8-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-anggota-pencak-silat-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke