NEWS
Salin Artikel

Penyebab Kecelakaan Bus di Ciamis, Polisi: Sopir Kurang Antisipatif

CIAMIS, KOMPAS.com - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro menyampaikan penyebab kecelakaan bus peziarah yang terjadi di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022).

Dia mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir berinisial IY yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait apa yang menjadi penyebab kecelakaan kami mengkaji dalam beberapa kategori yaitu faktor manusianya, faktor kendaraan, dan sarana prasarana," kata Tony saat ditemui di Mapolres, Rabu (25/5/2022).

Kesimpulan hasil pengkajian itu, kata Tony, bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Tersangka, jelasnya, diyakini kurang antisipatif dalam berkendara.

"Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai sopir dipandang sudah cukup berpengalaman," kata Tony.

Tersangka IY, menurut Tony, sudah berpengalaman menjadi sopir.

Tersangka sebelumnya sudah pernah membawa rombongan peziarah ke wilayah Panjalu, Ciamis sebanyak satu kali.

Terkait kondisi rem, Tony menjelaskan, hasil pemeriksaan instansi terkait, kondisi beberapa part atau bagian dari rem dikatagorikan cukup baik.

"Sehingga ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir. Dengan pengalaman dia sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya," jelas Tony.

Ihwal kelayakan bus, Tony mengatakan, pihaknya akan mengonsultasikan dengan dinas terkait yang khusus melihat secara teknis dan spesifik dari kondisi bus tersebut.

Tewaskan empat orang dan puluhan luka-luka

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus perusahaan otobus (PO) pariwisata Pandawa yang mengangkut rombongan peziarah asal Tangerang mengalami kecelakaan di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan, Ciamis pada Sabtu (21/5/2022).

Peristiwa ini menyebabkan empat korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Usai kejadian tersebut, keberadaan sopir sempat tidak ditemukan di lokasi.

Hingga akhirnya, polisi dapat berkomunikasi dengan perusahaan tempat sopir tersebut bekerja dan mengetahui keberadaan IY.

Setelah diamankan, polisi kemudian memeriksa IY terkait kecelakaan tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

Tersangka disangkakan Pasal 310 KUHP ayat 1, 2, dan 4 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Pasal ini berisi tentang bentuk perbuatan dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan, bahkan meninggal dunia.

Selain itu, sopir tersebut juga dikenakan Pasal 312 KUHP karena yang bersangkutan sesaat setelah kejadian kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/25/151413978/penyebab-kecelakaan-bus-di-ciamis-polisi-sopir-kurang-antisipatif

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke