Salin Artikel

Penyebab Kecelakaan Bus di Ciamis, Polisi: Sopir Kurang Antisipatif

CIAMIS, KOMPAS.com - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro menyampaikan penyebab kecelakaan bus peziarah yang terjadi di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022).

Dia mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir berinisial IY yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait apa yang menjadi penyebab kecelakaan kami mengkaji dalam beberapa kategori yaitu faktor manusianya, faktor kendaraan, dan sarana prasarana," kata Tony saat ditemui di Mapolres, Rabu (25/5/2022).

Kesimpulan hasil pengkajian itu, kata Tony, bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Tersangka, jelasnya, diyakini kurang antisipatif dalam berkendara.

"Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai sopir dipandang sudah cukup berpengalaman," kata Tony.

Tersangka IY, menurut Tony, sudah berpengalaman menjadi sopir.

Tersangka sebelumnya sudah pernah membawa rombongan peziarah ke wilayah Panjalu, Ciamis sebanyak satu kali.

Terkait kondisi rem, Tony menjelaskan, hasil pemeriksaan instansi terkait, kondisi beberapa part atau bagian dari rem dikatagorikan cukup baik.

"Sehingga ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir. Dengan pengalaman dia sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya," jelas Tony.

Ihwal kelayakan bus, Tony mengatakan, pihaknya akan mengonsultasikan dengan dinas terkait yang khusus melihat secara teknis dan spesifik dari kondisi bus tersebut.

Tewaskan empat orang dan puluhan luka-luka

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus perusahaan otobus (PO) pariwisata Pandawa yang mengangkut rombongan peziarah asal Tangerang mengalami kecelakaan di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan, Ciamis pada Sabtu (21/5/2022).

Peristiwa ini menyebabkan empat korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Usai kejadian tersebut, keberadaan sopir sempat tidak ditemukan di lokasi.

Hingga akhirnya, polisi dapat berkomunikasi dengan perusahaan tempat sopir tersebut bekerja dan mengetahui keberadaan IY.

Setelah diamankan, polisi kemudian memeriksa IY terkait kecelakaan tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

Tersangka disangkakan Pasal 310 KUHP ayat 1, 2, dan 4 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Pasal ini berisi tentang bentuk perbuatan dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan, bahkan meninggal dunia.

Selain itu, sopir tersebut juga dikenakan Pasal 312 KUHP karena yang bersangkutan sesaat setelah kejadian kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/25/151413978/penyebab-kecelakaan-bus-di-ciamis-polisi-sopir-kurang-antisipatif

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke