Salin Artikel

Ketika Sejoli Asal Depok Membunuh karena Butuh Biaya Nikah...

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - AM (26) dan TO (21), sejoli asal Kota Depok akhirnya dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial ZB (52), yang mayat ditemukan di selokan wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ZB, perempuan yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu dibunuh oleh sejoli yang terdesak kebutuhan biaya untuk menikah.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka laki-laki berinisial AM dan kekasihnya TO itu berhasil ditangkap pada Senin (23/5/2022) atau tiga hari setelah penemuan mayat ZB, Sabtu (19/5/2022).

"Dari hasil olah TKP penemuan itulah ada petunjuk yang mengarah pada perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya AM dan kekasihnya, TO berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Sawangan, Kota Depok," ungkap Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (27/5/2022).

Belakangan diketahui bahwa sejoli asal Depok ini menghabisi nyawa korban saat di perjalanan pada Kamis (19/5/2022).

Pembunuhan sadis ini terjadi di dalam mobil yang dirental oleh kedua tersangka.

Iman mengatakan, AM dan TO adalah sepasang kekasih yang sudah lama menjalin hubungan.

Keduanya pun berencana akan menikah tetapi tidak memiliki uang.

Kata Iman, pangkal persoalannya adalah utang piutang korban sebesar Rp 100 juta. Tersangka tak tahu lagi harus mencari uang biaya menikah ke mana.

"Motifnya membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran dan akan menikah, tapi tidak memiliki uang, akhirnya datang kepada korban ingin menagih utang sebesar Rp 100 juta, namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa," bebernya.

Iman mengatakan, pada Kamis (19/5/2022), keduanya pun datang menagih utang tersebut dan berencana, apabila tidak diberikan akan membunuh korban.

Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil rental tersebut.

Hari itu, ZB hanya pasrah ketika dijemput ke kosannya di wilayah Tangerang Selatan. Ia lalu disuruh masuk dan duduk di bangku tengah sebelah kiri.

Tersangka TO duduk di sebelah kanan atau disampingnya ZB. Sedangkan AM mengemudi.

"Sudah ada niat dan rencana, jadi tanggal 19 Mei 2022 mereka mendatangi korban di kos-kosannya di daerah Tangerang Selatan, kemudian mengajak korban beserta barang-barangnya untuk pergi," ujar Iman.

Sesampainya di Sawangan, Depok, AM dan TO mulai menganiaya korban hingga tewas.

"Dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil memastikan korbannya sudah mati," bebernya.

Selanjutnya mereka kembali melajukan kendaraan ke arah Kemang, Kabupaten Bogor. Di sana, AM dan TO menggotong tubuh ZB lalu membuang jasadnya.

Pada Sabtu (21/5/2022), jasad korban ditemukan tanpa identitas. Kemudian polisi melakukan olah TKP dan mendapat identitas korban.

"Menurut pelaku (Bogor) itu paling sepi dan kondusif untuk dibuang mayat korbannya di tempat tersebut (selokan di Kemang)," ujarnya.

Kini, kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun.

"Jadi AM dan TO mau nagih utang kemudian karena korban tidak punya, mau pinjam juga tidak punya, akhirnya dieksekusi di mobil. Dari penangkapan itu kita juga mengamankan beberapa barang-barang milik korban," jelas Iman.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/27/223204878/ketika-sejoli-asal-depok-membunuh-karena-butuh-biaya-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke