Salin Artikel

Bupati Garut: Pungutan Saat PPDB Dilarang, Boleh Dilakukan Setelah Siswa Masuk Sekolah

GARUT, Kompas.com - Bupati Garut Rudy Gunawan, memperbolehkan adanya pungutan bagi siswa baru selama pungutan tidak dilaksanakan saat proses pendaftaran.

"Setelah masuk sekolah, sebelum masuk sekolah tidak boleh ada syarat apapun," jelas Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan Selasa (31/05/2022) usai melepas calon jamaah haji Kabupaten Garut di Gedung Graha Patriot, Cipanas, Tarogong Kaler.

Rudy menegaskan, segala macam bentuk pungutan bagi siswa baru baik itu untuk seragam dan keperluan lainnya, baiknya diselesaikan setelah siswa masuk sekolah.

"Pungutan-pungutan lebih baik nanti diselesaikan setelah masuk sekolah atas persetujuan orangtua," katanya.

Setelah masuk sekolah, menurut Rudy pihak sekolah dipersilahkan untuk berunding dengan orangtua siswa. Namun, Rudy menegaskan tidak boleh ada pungutan yang sifatnya memaksa.

"Setelah masuk mah berunding saja untuk keperluan kaos olahraga dan lain sebagainya, tapi tidak boleh ada pungutan yang memaksa," tegasnya.

Untuk mengantisipasi adanya pungutan-pungutan liar (Pungli) dalam tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP, pihaknya akan membuka layanan call centre yang akan tersambung langsung dengan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan dirikan call centre yang akan ditangani inspektorat," katanya.

Selain call centre, Rudy mengaku juga akan menurunkan tim inspektorat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/31/140822478/bupati-garut-pungutan-saat-ppdb-dilarang-boleh-dilakukan-setelah-siswa-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke