Salin Artikel

Keluarga Balita Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Dihukum Berat, Komnas PA Dorong Hakim Putuskan Hak Restitusi

KARAWANG, KOMPAS.com - Jaksa menuntut pelaku pemerkosaan terhadap balita di Karawang dituntut 13 tahun penjara. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa dan mengabulkan permohonan itu.

Bocah berumur empat tahun yang diketahui tinggal di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri, MRD (20) pada 2021 silam.

Ayah korban menyebut tuntutan jaksa konsisten 13 tahun. Kini tinggal menunggu putusan hakim.

"Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan batin," kata ayah korban kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Propinsi Jawa Barat meminta majelis hakim on the track putus kasus pemerkosaan terhadap bacah balita di Karawang, Jawa Barat.

"Komnas PA Provinsi Jawa Barat meminta majelis hakim on the track putus kasus ini," kata Komisioner Komnas PA Jabar Wawan Setiawan ketika dihubungi Kompas.com.

Komnas PA juga meminta majelis hakim memutuskan hak restitusi korban.

"Kasus Herry Wirawan bisa menjadi yurisprudensi terkait hak restitusi korban," ucap Wawan.

Kronologi kejadian

Terdakwa yang diketahui sebagai pengangguran itu melakukan pemerkosaan saat kedua orangtua korban tengah berada di rumah sakit, untuk pemulihan usai menjalani operasi.

Korban kemudian dititip kepada bibinya.

Pada hari itu, bibi korban harus menjemput kakak korban dari sekolah. Korban tidak ikut dan memilih main ke rumah terdakwa.

Terdakwa sendiri telah dianggap seperti keluarga oleh keluarga korban. Sehingga keluarga korban percaya kepada pelaku dan membiarkan korban bermain di rumahnya.

Kelakuan tak bermoral terdakwa terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.

Karena curiga, ayah korban meminta istrinya pulang dari rumah sakit dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam. Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang untuk melengkapi bukti laporan yang diminta Penyidik dari Unit PPA Polres Karawang.

"Keterangan visum yang kami dapat dari polisi dan juga jaksa yang menangani persidangan kasus, waktu itu memang ada robekan signifikan di kemaluan anak saya," ujar ayah korban.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/03/080749078/keluarga-balita-korban-pemerkosaan-minta-pelaku-dihukum-berat-komnas-pa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke