Salin Artikel

Pemakaman Eril, Mobil Pelayat Akan Dipasang Stiker Khusus dari Pemprov Jabar

Hal tersebut, kata dia, merupakan hasil rapat kordinasi jajarannya dengan pihak keluarga mendiang Emmeril Kahn Mumtadz.

"Betul, tidak semua tamu bisa masuk demi menghormati keluarga yang berkabung juga menghindari kerumunan yang berlebihan," kata Kusworo ditemui Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Pihaknya menyebut, hanya kendaraan yang memilki tanda khusus (stiker) yang bisa memasuki lokasi pemakaman.

Selain itu, hanya yang memiliki izin dari keluarga dan protokol Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bisa mengikuti prosesi pemakaman.

"Yang masuk hanya yang memiliki stiker yang mendapat persetujuan dari keluarga. Untuk stiker dari protokol Pemprov," ujarnya.

Bagi yang tidak masuk dan mengikuti proses pemakaman, pihaknya akan menyiapkan kantong parkir yang berlokasi di luar Yayasan Islamic Center Baitulridwan.

Sementara bagi pejalan kaki, hanya yang sudah diizinkan dan memiliki tanda pengenal yang diizinkan masuk.

"Yang tidak boleh akan kami siapkan kantong parkir di luar, yang jalan kaki dengan tanda pengenal dan konfirmasi dan sudah diizinkan silakan masuk," kata Kusworo.

Pihaknya juga akan melakukan pengawalan sejak dari Gedung Pakuan (Rumah Dinas Gubernur Jabar) hingga ke lokasi pemakaman di Kampung Geger Beas, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

"Pengamanan tidak di lokasi saja tapi juga rute, mulai dari start sampai titik finish area pemakaman," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau bagi warga masyarakat yang akan menyaksikan prosesi pemakaman nanti agar tetap tertib.

"Warga tetap tertib, mohon maaf langkah pengamanan menimbulkan ketidaknyamanan warga dalam beraktivitas," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/11/145616478/pemakaman-eril-mobil-pelayat-akan-dipasang-stiker-khusus-dari-pemprov-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke