Salin Artikel

Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi Pelaku UMKM di Karawang

Salah satunya melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang Eka Sanatha menyebutkan syarat NIB bagi UMKM cukup mudah.

"Syaratnya hanya KTP sama NPWP," kata Eka di Kantor DPMPTSP Karawang, Rabu (15/6/2022).

Untuk memperoleh NIB, bisa melalui DPMPTSP Karawang, Mal Pelayanan Publik, dan pelayanan Paten di kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan.

Ia mengatakan, pelayanan NIB paling nyaman berada di Mal Pelayanan Publik yang berada di Mal Technomart Galuh Mas.

Sebab, jika ada penyaratan yang belum lengkap, bisa langsung terhubung dengan instansi terkait.

Misalnya, jika NIK bermasalah, bisa langsung ke stand dinas kependudukan dan pencatatan spil (Disdukcapil).

Atau jika NPWP bermasalah, bisa ke stand kantor pajak.

"Perizinannya melalui OSS (Online Single Submission). Kalau bisa sendiri boleh, atau jika tidak, kami dampingi sampai NIB diperoleh," kata dia.

Pendampingan dilakukan sebagai dukungan Pemkab Karawang agar UMKM naik kelas. Apalagi, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian.

Dengan mengantongi izin, kata Eka, dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Salahs satunya untuk mengakses permodalan.

"Kita dukung UMKM naik kelas," ucap dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/15/124615578/syarat-dan-cara-mendaftar-nomor-induk-berusaha-atau-nib-bagi-pelaku-umkm-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke