Salin Artikel

Pembunuh 2 Perempuan di Ujunggenteng Sukabumi Ditangkap, Pelanggan Kafe Milik Korban

Polisi menangkap pelaku berinisial SS (51) di lokasi persembunyiannya, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.

"Pelaku sudah kami amankan berinisial SS pekerjaan nelayan," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan tertulis, Rabu. 

Menurut Dedy, pembunuhan ini berlangsung di Kafe Sinar Laut, Ujunggenteng, pada Minggu (19/6/2022).

SS membunuh karena kesal dengan korban A yang menolak diajak berhubungan intim.

Pembunuhan ini dilakukan SS dengan pisau yang dibawanya.

Sedangkan korban AI dibunuh karena melihat SS saat menikam A. "Saat itu korban AI sempat menjerit minta tolong," jelas Dedy.

Pelaku lalu menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai.

Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban.


Selain menangkap SS, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor, dan perhiasan emas milik korban.

"Penyidik menjerat pelaku SS dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, dua mayat perempuan ditemukan di laut dan Pantai Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (20/6/2022) pagi.

Kedua mayat perempuan akhirnya diketahui, korban AI (54) merupakan pemilik Kafe Sinar Laut, dan A (18) merupakan pegawai kafe.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/22/184627478/pembunuh-2-perempuan-di-ujunggenteng-sukabumi-ditangkap-pelanggan-kafe-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke