Salin Artikel

Nakes Honorer Demo, DPRD Garut Minta Penghapusan Honorer Dibatalkan

GARUT, Kompas.com –Aksi unjuk rasa honorer tenaga kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (tenaga kesehatan) di Gedung DPRD Garut, Kamis (23/06/2022) diprediksi masih akan terus terjadi yang dilakukan oleh kelompok honorer lain.

“Ketika hari ini nakes (demo), mungkin besok juga akan turun lagi, besok mungkin dari non nakes, pasti akan bertanya lagi yang sama,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin yana, Kamis (23/06/2022) usai menerima audensi honorer tenaga kesehatan yang tergabung dalam FKHN.

Nurdin mengaku, pemerintah daerah paham kegelisahan para tenaga honorer. Bupati pun menurutnya paham mengenai masalah ini.

Makanya, saat ada honorer tenaga kesehatan menanyakan nasib mereka dan meminta diajukan jadi PPPK, bupati mempersilahkan mereka berunjuk rasa.

“Ketika teman-teman non guru bertanya dan minta tolong kami akomodir, bupati bilang silahkan Anda demo sehingga kebijakan berubah,” katanya.

Nurdin mengatakan, ada lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tersebar di berbagai kantor dinas yang belum terdaftar di Kementerian.

“Guru yang terdaftar dalam sistem Dapodik 8.000 lebih, nakes (yang terdaftaf di SISDMK) 2.000 lebih. Nah, tenaga honorer yang  tidak terdaftar di sistem, jumlahnya 3.000 lebih. Mereka juga menuntut hal yang sama, menanyakan nasib mereka,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Garut, Karnoto melihat, pemerintah pusat, terlalu dini mengeluarkan PP 49 tahun 2018 yang menghapus honorer tanpa disertai kemampuan dan jaminan bahwa mereka akan kembali ditempatkan sebagai karyawan dengan status ASN baik PPPK ataupun PNS.

Sementara, saat ini, menurut Karnoto, 54 persen tenaga kesehatan yang ada di puskesmas-puskesmas statusnya adalah tenaga honorer dengan jumlah total mencapai 2 ribu orang lebih.

“Kebayang jika mereka berhenti dan tidak ditempatkan, fasilitas kesehatan lumpuh, itu yang harus dicermati pemerintah pusat dan daerah,” jelas Karnoto yang juga mantan tenaga kesehatan.

Karenanya, menurut Karnoto jika memang PP 49 tahun 2018 ini saat ini belum bisa dijalankan secara efektif, maka lebih baik dibatalkan dan pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang memungkinkan dalam kurun waktu tertentu 5 hingga 10 tahun ke depan ada penyelesaian honorer secara tuntas.

“Saya apresiasi aksi para honorer kesehatan ini damai, tertib dan tidak menganggu pelayanan di Puskesmas, semoga harapan mereka terwujud, jika tidak bisa diwujudkan, sebaiknya pemerintah pusat merevisi, bila perlu cabut PP 49 karena tidak implementatif dan menimbulkan gejolak,” katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/23/224955378/nakes-honorer-demo-dprd-garut-minta-penghapusan-honorer-dibatalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke