Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Pungli di SMKN 5 Bandung Saat PPDB, Satgas Sita Uang Rp 40 Juta

KOMPAS.com - Lima orang panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungutan Liar (Pungli) Jawa Barat (Jabar).

Kelima orang itu diduga terlibat dalam pungli di SMKN 5 Kota Bandung saat PPDB.

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahdiat mengatakan, dugaan pungli itu terbongkar usai adanya laporan dari salah satu orangtua siswa.

Usai mendapat laporan itu, Tim Satgas Saber Pungli Jabar bergerak. Mereka kemudian memeriksa lima orang di SMKN 5 Kota Bandung.

Kelima orang itu yakni kepala sekolah berinisial DN, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berinisial EB, pegawai kontrak berinisial TTG dan AT, serta operator berinisial TS.

Pemeriksaan kelima orang ini berlangsung sejak Rabu (22/6/2022).

Yudi menuturkan, Tim Saber Pungli Jabar akan menggelar perkara ini untuk menentukan status kelimanya.

"Nanti gelar perkara dulu, dilihat apakah arahnya ke memenuhi unsur tindak pidana maka dilimpahkan ke APH (aparat penegah jukum), apakah ini kesalahan administrasi dilimpahkan ke inspektorat," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Amankan uang Rp 40 juta

Saat mendatangi SMKN 5 Bandung pada Rabu, Satgas Saber Pungli Jabar mengamankan uang tunai sekitar Rp 40 juta.

"Barang bukti yang didapat ada uang sekitar Rp 40 juta lebih," ucap Yudi, Kamis, dikutip dari Tribun Jabar.

Yudi menerangkan, panitia PPDB di sekolah tersebut meminta uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550.000 kepada orangtua murid saat akan mendaftar.

"Uang sebesar Rp 40 juta dari titipan (uang pembangunan) sebanyak 75 orang (orangtua murid) dan uang Pramuka sebanyak 44 orang," ungkapnya kepada Kompas.com.

Menurut Yudi, permintaan uang tersebut melanggar Peraturan Gubernur Jabar Nomor 29 Tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.

Di samping itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2001 juga melarang hal serupa.

"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 Juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dedi Supandi membenarkan adanya penangkapan terhadap lima panitia PPDB SMKN 5 Bandung.

Terkait hal itu, Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor bila menemukan praktik pungli di sekolah.

"Kepada seluruh masyarakat dan satuan pendidikan jangan ragu dan berani menyampaika informasi yang sebenanrnya kepada Satgas. Pihak sekolah pun jika ada indikasi hal seperti itu dari pihak luar ya segera melaporkan," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/24/082514078/kronologi-terbongkarnya-pungli-di-smkn-5-bandung-saat-ppdb-satgas-sita-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke