Salin Artikel

Bupati Bandung Sebut Renovasi Ruang Kantornya Sudah Sesuai Mekanisme

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan pengadaan interior ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang menelan angka Rp 2 Miliar, sudah sesuai mekanisme.

Menurutnya, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) sudah melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

"Itu kan semua ada di wilayah Kabag Barjas yah. Jadi saya kira semuanya sudah melalui mekanisme. Saya tidak masuk bagian teknis tersebut, itu semua ada aturan mekanisme," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Terkait alamat perusahaan pemenang tender yang tidak sesuai, Dadang menyebut hal itu menjadi kewenangan Barjas atau LPSE.

"Apalagi LPSE, tidak bisa intervensi siapapun. Jadi semua silakan, kalau misalkan tadi katakan alamat, ataupun segala macam, ya itu mah diluruskan saja,"ujarnya.

Dadang meyakini, perusahaan pemenang tender tersebut memiliki alamat yang pasti.

Apalagi, lanjutnya, perusahaan tersebut masih perusahan Indonesia.

"Saya yakin alamatnya ada lah. Enggak mungkin ya, karena setiap perusahaan itu mempunyai NPWP. Nah mungkin alamatnya di luar mana, atau misalkan mau pindah ke Kabupaten Bandung atau seperti apa. Tapi saya yakin setiap perusahaan tersebut mempunyai perusahaan mempunyai legalitas yang jelas. Enggak mungkin kalau enggak ada," terangnya.

Selain itu, Dadang mengaku selama menjabat sebagai Bupati, ia belum pernah bekerja di kantor.

Ia mengklaim, ruang kantor Bupati Bandung tidak pernah direnovasi selama 30 tahun.

"Saya itu ngantornya di Rumah Dinas, belum di ruang kantor saya. "Nah kami dalam artian tidak bisa menentukan harga berapa, harga satuan, itu di luar kewenangan saya. Tapi selalu melalui mekanisme FS (Feasibility Study) dan juga DED (Detail Engineering Design) yang detail, dan tentu SSH (Standar Satuan Harga) nya sesuai dengan aturan," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/25/143334678/bupati-bandung-sebut-renovasi-ruang-kantornya-sudah-sesuai-mekanisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke