Salin Artikel

7 Fakta Miras Oplosan di Karawang, Tewaskan 9 Orang hingga Pemodal Masih Buron

Kesembilan korban miras oplosan ini meninggal di waktu yang berbeda, antara Rabu (22/6/2022), Kamis (23/6/2022) dan Jumat (24/6/2022) malam.

Berikut sejumlah fakta tentang kasus miras oplosan pembawa maut di Karawang yang telah dirangkum Kompas.com.

Korban tewas bertambah jadi sembilan orang

Sembilan korban tewas berasal dari lima tempat berbeda.

Mereka adalah W alias A (28) warga Klari, kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta. Dan RP (28) warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Kesembilan korban tewas dalam waktu berbeda sejak Rabu (22/6/2022, Kamis (23/6/2022) dan teranyar RP meninggal pada Jumat (24/6/2022) malam.

Miras oplosan zimbel

Dari hasil pemeriksaan polisi, 9 korban menenggak miras oplosan yang dikenal dengan nama zimbel atau kentung.

Zimbel diracik oleh R, kemudian diedarkan oleh Y dan D.

R meracik zimbel dengan mencampurkan alkohol dan sitrun atau citric acid.

Mereka menyewa sebuah tempat untuk mengoplos dan menjual. Adapun penjualannya melalui mulut ke mulut. Artinya pembeli datang setelah mengetahui dari orang lain. Harganya Rp 25 ribu per satu botol ukuran 300 hingga 600 mililiter.

Tiga Tersangka

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.

"Tersangka yakni Y (25), D(27), dan R (30)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Ketiganya telah ditahan. Para pelaku diketahui baru berada di Karawang sekitar 1-2 bulan. Adapun beraksi mengoplos miras dalam dua minggu hingga satu bulan terakhir.

Tersangka terancam hukuman seumur hidup

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.

Buru pemodal

Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga tengah memburu pemodal atau owner peracukan miras zimbel yang diketahui berasal dari Sumatera Barat.

Dari pemeriksaan terungkap, setelah menjual miras oplosan, ketiga tersangka mentransfer hasil penjualan kepada donatur yang berasal dari Sumatera. Adapun upah penjualanya Rp 500 ribu dalam seminggu.

"Kami tengah buru donatur atau owner-nya," kata Aldi.

Telusuri penjual bahan-bahan

Sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel yang tewaskan 8 orang di Karawang seharusnya tak dijual bebas.

"Kita telusuri belinya di mana. Misalnya alkohol," kata Aldi.

Aldi menyebut pembelian alkohol seharusnya tak sembarangan. Apalagi jika dalam jumlah banyak.

"Harus dengan izin untuk bahan-bahan yang berhaya kalau dijual bebas," kata Aldi.

Masyarakat diimbau melapor

Warga Karawang, Jawa Barat yang melihat orang tengah pesta miras diimbau lapor pak kapolres.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menghimbau kepada masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras, khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya.

"Jika menemukan segera laporkan kepada kami melalui Lapor Pak Kapolres di nomor whatsapp 082211272003 atau melalui Tanggap Karawang," kata Aldi di Mapolres Karawang, Sabtu (25/6/2022).

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/27/092726378/7-fakta-miras-oplosan-di-karawang-tewaskan-9-orang-hingga-pemodal-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke