Salin Artikel

Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli, Ini Kriterianya

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program itu akan dimulai pada 1 Juli hingga akhir Agustus 2022.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, program ini bagian dari pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," kata Dedi, Senin (27/6/2022).

Dedi menuturkan, program ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempt menyusut selama pandemi. Di samping itu, program tersebut juga membantu meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," kata dia.

"Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," tuturnya.

Program pemutihan pajak kendaraan Jabar

Berikut 5 program pemutihan pajak kendaraan. Di antaranya :

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/27/102818778/jabar-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-mulai-1-juli-ini-kriterianya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke