Salin Artikel

Anggota Khilafatul Muslimin di Purwasuka Deklarasi Setia NKRI dan Pancasila

Ikrar tersebut dibacakan salah satu anggota oraganisasi Khilafatul Muslimin, Rohmat, didampingi rekannya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang.

Danrem 0603/SGD Kolonel Inf. Dany Rakca mengungkapkan para anggota organisasi Khilafatul Muslimin yang melakukan deklarasi mengakui kekhilafan selama ini terpengaruh paham selain ideologi Pancasila.

"Alhamdulillah lancar mereka mewakili rekan-rekan di tempat lain khususnya Purwakarta, Subang, Karawang ada 600 (orang), di Karawang ada 200 (0rang)," kata Dany di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Komples Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (29/6/2022).

Forkopimda dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempunyai fungsi berbeda, namun berkaloborasi agat tak ada pengaruh ideologi lain selain Pancasila.

Para anggota organisasi Khilafatul Musliwin selanjutnya akan terus dibina. Baik oleh Pemkab Karawang, BNPT, Polri, dan TNI.

"Kami juga melakukan hal sama, dengan melakukan pembinaan teritorial dan tidak ada toleransi bahwa tidak ada ruang bagi siapapun melakukan, melaksanakan, menganut, dan membesarkan ideologi selain Pancasila," ucap dia.

Sedangkan dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka yang telah ditahan tetap diproses.

"Dua yang telah ditahan tetap dilanjut," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.


Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait konvoi sekelompok orang yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang.

Keduanya adalah HM dan EU yang kini telah ditahan.

HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta.

EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimim wilayah Karawang.

Keduanya dijerat pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Keduanya juga diduga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari hasil pemeriksaan HM dan EO bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008. HM menjadi pimpinan wilayah Purwasuka sejak Mei 2022.

Adapun organisasi Khilafatul Muslimin sudah berdiri sejak 1997 dengan pimpinan tertinggi di Lampung. Sedang anggota yang aktif di Karawang sekitar 200 orang.

Konvoi dilakukan pada 29 Mei 2022 mulai Cikampek, Jalan Raya Syeik Quro hingga kembali ke wilayah Cikampek. Pesertanya ada 103 orang.

Lantaran konvoi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/29/185147178/anggota-khilafatul-muslimin-di-purwasuka-deklarasi-setia-nkri-dan-pancasila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke