Salin Artikel

2 Maling Motor yang Beraksi di 21 TKP Karawang-Bekasi Diringkus di Kabupaten Bogor

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua maling motor yang telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya dibekuk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bogor, Senin (27/6/2022) lalu.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua maling itu yakni AS dan NA.

Kedua orang itu ditangkap di Desa Cibatu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pukul 24.00 WIB.

"Keduanya telah beraksi sebanyak 16 kali di Karawang, dan 5 kali di Kabupaten Bekasi," kata Aldi saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

Modusnya, mereka merusak kunci kontak motor yang sebelumnya telah diincar. Mereka beraksi antara jam dua pagi sampai jam lima pagi.

Dari rangan tersangka, polisi menyita satu unit motor matik, tiga buah magnet, lima kunci leter T, tiga kunci kontak, satu setang motor, dua plat nomor, dan dua buah ponsel.

Aldi meminta personel polisi di wilayah hukum Karawang agar menindak tegas semua pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor tanpa kecuali.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Tindak tegas dan buru pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan pencurian," pesan Aldi kepada anggotanya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/30/105832778/2-maling-motor-yang-beraksi-di-21-tkp-karawang-bekasi-diringkus-di-kabupaten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke