Salin Artikel

Cianjur Dapat Jatah 4.800 Vaksin PMK, Induk dan Anak Sapi Diprioritaskan

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mendapatkan jatah 4.800 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sedianya, vaksin ini untuk disuntikkan pada hewan ternak, terutama sapi.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Ade Dadang Kusmayadi mengatakan, sasaran spesifik vaksinasi pada sapi betina serta pedet atau anak sapi.

“Penerima vaksin ini adalah sapi betina produktif yang sehat, bukan untuk yang sedang atau sudah terpapar (PMK), ya,“ kata Ade kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Disebutkan, distribusi vaksin PMK sudah dilakukan sejak awal pekan ini, dan sebagian besar telah disuntikkan pada hewan ternak.

“Sesuai dengan populasi yang ada, pengajuan kita itu 8.500 dosis, namun hanya terealisasi 4.800 dosis, karena pihak provinsi berasumsi ada 30 persen hewan ternak di Jawa Barat terpapar PMK dari populasi yang ada,” ujar dia.

Menurut Ade, pemberian vaksin ini sangat urgent di tengah PMK yang sedang mewabah saat ini.

Vaksin diberikan agar hewan ternak memiliki daya imunitas tinggi terhadap ancaman penyakit.

“Karena itu, prioritasnya untuk sapi betina, baik sapi potong atau perah sebagai upaya mempertahankan bibit unggul, agar tidak terkontaminasi," ujar Ade.

1.000 Sapi di Cianjur Suspek PMK

Sejauh ini terdata ada 1.046 sapi perah dan potong di Cianjur menjadi suspek terpapar PMK.

Dari jumlah tersebut, dipaparkan Ade, sebanyak 564 telah dinyatakan sembuh dan sisanya masih dalam penanganan klinis.

“Sebanyak 16 ekor dinyatakan mati dan 36 ekor lainnya terpaksa dipotong,” kata dia.

Menurut Ade, tingkat kesembuhan hewan ternak yang terpapar PMK meningkat drastis dan di sisi lain grafik kasus menurun.

“Malah, sudah seminggu terakhir ini tidak ada laporan soal kasus baru,” ujar Ade.

Karena itu, Ade berharap, sejurus vaksinasi PMK, jumlah kasus PMK di Kabupaten Cianjur bisa terus menurun.

“Masyarakat tentunya tidak perlu panik soal ini. Sebagaimana fatwa MUI, sapi, atau hewan ternak yang terpapar PMK dengan gejala ringan tetap sah sebagai hewan kurban,” imbuhnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/30/124021278/cianjur-dapat-jatah-4800-vaksin-pmk-induk-dan-anak-sapi-diprioritaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke