Jaksa menganggap Abdul Latif terbukti membunuh Sarah yang merupakan istrinya secara berencana.
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata jaksa Siti di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Antara.
Abdul Latif dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah yang baru dinikahi secara siri selama 1,5 bulan.
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh Abdul Latif.
https://bandung.kompas.com/read/2022/06/30/204853778/siram-istri-dengan-air-keras-hingga-tewas-wn-arab-saudi-dituntut-penjara