NEWS
Salin Artikel

3 Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta, PT KAI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta Api

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait aksi tiga pengendara motor yang nyaris tertabrak kereta api Agro Parahyangan di palang pintu pelintasan kereta api di Pelintasan Cimindi, di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Kamis (30/6/2022).

Aksi nekat tiga pengendara motor itu terekam kamera warga lalu tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi berbarengan saat dua kereta api tengah melintas di pelintasan tersebut.

Saat pengendara motor melintas, kereta Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang. Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.

Manager Humas DAOP II Bandung Kuswardoyo mengatakan, tiga pengendara motor yang memaksa menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu bisa dikenai sanksi kurungan penjara maupun sanksi denda.

Sesuai UU 22 tahun 2009 telah mengatur bahwa pengguna jalan harus berhenti saat palang pintu pelintasan sudah mulai diturunkan dan sirene sudah dibunyikan. UU tersebut juga mengatur ada sanksi bagi mereka yang menerobos pelintasan yaitu kurungan 3 bulan atau denda mencapai Rp 750.000.

"Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian seperti itu, padahal UU sudah mengatur bahwa setiap pengguna jalan yang bersimpangan dengan jalur KA harus mendahulukan perjalnan kereta api," kata Kuswadoyo saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, risiko dari pelintasan satu bidang kereta api adalah banyaknya pelanggaran lalu lintas yang memaksa menerobos palang pintu.

Oleh karena itu, kontruksi yang lebih aman yakni mengubah kontruksi pelintasan dengan cara membuat jembatan layang atau underpass.

"Seharusnya pelintasan sebidang itu dibuat tidak sebidang baik itu flyover atau underpass. Namun jika Pemda atau pemerintah pusat belum bisa mewujudkan hal tersebut maka keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama dan pembangunan pelintasan sebidang harus mendapat izin dari Dirjen KA," papar Kuswardoyo.

Wacana pembuatan underpass atau flyover di pelintasan kereta api untuk mengurangi risiko kecelakaan itu tertuang dalam aturan pada peraturan menteri perhubungan atau PM 36 tahun 2011.

Isi aturan tersebut berbunyi Pemerintah dan Pemda memiliki kewajiban untuk menutup pelintasan sebidang yang tidak berpalang pintu/liar sesuai UU 23 tahun 2007.

Meski demikian, aksi nekat tiga pengendara motor ini cukup menjadi pelajaran bagi pengendara agar hati-hati dan taat terhadap aturan khususnya di pelintasan kereta api.

"Sekali lagi kami sangat menyesalkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di pelintasan sebidang," tutupnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/01/074344578/3-pengendara-motor-nyaris-tertabrak-kereta-pt-kai-ingatkan-sanksi-pidana-dan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke