Salin Artikel

3 Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta, PT KAI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta Api

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait aksi tiga pengendara motor yang nyaris tertabrak kereta api Agro Parahyangan di palang pintu pelintasan kereta api di Pelintasan Cimindi, di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Kamis (30/6/2022).

Aksi nekat tiga pengendara motor itu terekam kamera warga lalu tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi berbarengan saat dua kereta api tengah melintas di pelintasan tersebut.

Saat pengendara motor melintas, kereta Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang. Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.

Manager Humas DAOP II Bandung Kuswardoyo mengatakan, tiga pengendara motor yang memaksa menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu bisa dikenai sanksi kurungan penjara maupun sanksi denda.

Sesuai UU 22 tahun 2009 telah mengatur bahwa pengguna jalan harus berhenti saat palang pintu pelintasan sudah mulai diturunkan dan sirene sudah dibunyikan. UU tersebut juga mengatur ada sanksi bagi mereka yang menerobos pelintasan yaitu kurungan 3 bulan atau denda mencapai Rp 750.000.

"Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian seperti itu, padahal UU sudah mengatur bahwa setiap pengguna jalan yang bersimpangan dengan jalur KA harus mendahulukan perjalnan kereta api," kata Kuswadoyo saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, risiko dari pelintasan satu bidang kereta api adalah banyaknya pelanggaran lalu lintas yang memaksa menerobos palang pintu.

Oleh karena itu, kontruksi yang lebih aman yakni mengubah kontruksi pelintasan dengan cara membuat jembatan layang atau underpass.

"Seharusnya pelintasan sebidang itu dibuat tidak sebidang baik itu flyover atau underpass. Namun jika Pemda atau pemerintah pusat belum bisa mewujudkan hal tersebut maka keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama dan pembangunan pelintasan sebidang harus mendapat izin dari Dirjen KA," papar Kuswardoyo.

Wacana pembuatan underpass atau flyover di pelintasan kereta api untuk mengurangi risiko kecelakaan itu tertuang dalam aturan pada peraturan menteri perhubungan atau PM 36 tahun 2011.

Isi aturan tersebut berbunyi Pemerintah dan Pemda memiliki kewajiban untuk menutup pelintasan sebidang yang tidak berpalang pintu/liar sesuai UU 23 tahun 2007.

Meski demikian, aksi nekat tiga pengendara motor ini cukup menjadi pelajaran bagi pengendara agar hati-hati dan taat terhadap aturan khususnya di pelintasan kereta api.

"Sekali lagi kami sangat menyesalkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di pelintasan sebidang," tutupnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/01/074344578/3-pengendara-motor-nyaris-tertabrak-kereta-pt-kai-ingatkan-sanksi-pidana-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke