Salin Artikel

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bogor Dibongkar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Asal Bekasi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pemuda terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar.

Kedua pelaku memakai modus mengisi solar subsidi secara berulang-ulang di sejumlah tempat stasiun pengisian bahan bakar atau SPBU wilayah Kabupaten Bogor.

"Keduanya berinisial AAZ (22) dan AAL (19) asal Bantar Gebang, Kota Bekasi," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (5/7/2022).

Iman mengatakan, hasil pembelian solar bersubsidi itu kemudian dimasukkan ke dalam dua buah tandon yang siap diangkut menggunakan mobil box.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun.

Agar tidak dicurigai, kedua pelaku melakukan pembelian solar menggunakan jerigen 50-100 liter ke setiap SPBU yang berbeda di Bogor.

BBM bersubsidi jenis solar itu rencananya akan dijual ke proyek pembangunan di daerah Delta Mas Cikarang Pusat.

Iman menyebut, aktivitas yang sudah berlangsung selama satu tahun itu telah menimbulkan kerugian negara.

"Mereka ini perannya ya satu sebagai sopir, satunya sebagai pemilik modal. Pada saat itu kami juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp 10 juta, 1 unit mobil box nopol B1954TIR yang di dalamnya berisi 2 buah tandon isi solar sebanyak kurang lebih 400 liter dan 2 buah hp," ungkap Iman.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/05/164602878/penyalahgunaan-solar-bersubsidi-di-bogor-dibongkar-polisi-tangkap-2-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke