Salin Artikel

Diduga Berulang Kali Cabuli Anak 8 Tahun, 2 Kakek di Kuningan Ditangkap

Tindakan ini bahkan sudah dilakukan 16 kali dengan tempat dan waktu yang berbeda. Korban mengalami luka dan juga trauma.

Dalam video amatir tim dokumentasi Reskim Polres Kuningan, petugas tampak membawa pelaku dari rumahnya.

Terdengar sejumlah teriakan warga yang menyoraki pelaku saat hendak dimasukan ke dalam mobil polisi.

Kedua pria lanjut usia ini meringkuk di hadapan petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polres Kuningan.

Keduanya akan menjalani hukuman karena melakukan tindakan asusila kepada gadis yang masih berusia 8 tahun.

Dua pria lanjut usia ini adalah PS (69) dan AM (63). Warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindang Agung Kecamatan, Kabupaten Kuningan hilang rasa kasihannya.

Keduanya tega mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur. Bahkan tak dapat disangka, tindakan jahat itu mereka lakukan dengan sadar sebanyak 16 kali.

Saat ditemui di Mapolres Kuningan, pada Selasa (5/7/2022), Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, menyampaikan, modus kedua pelaku adalah mendekati orang tua korban.

Kedua pelaku lalu kerap kali memberikan bantuan berupa materi dan lainya kepada mereka.

Ketika ada kesempatan, keduanya bergantian melakukan tindakan jahat itu kepada korban. Korban takut melaporkan karena sempat diancam oleh para pelaku.


Namun, karena terus mengeluh kesakitan, orangtua korban curiga dan meminta korban jujur. Akhirnya kejahatan yang selama ini tertutupi terbongkar.

Pihak keluarga marah dan melaporkan kejadian pilu yang menimpa putrinya. Petugas kepolisian langsung bertindak dan menangkap kedua pelaku.

"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," kata Dhany.

Ketika ditanya kemungkinan adanya korban lain, Kapolres mengatakan sampai saat ini baru satu korban yang diketahui. Tapi, masih ada informasi lainnya yang sedang didalami oleh penyidik.

“Sejauh ini kita ketahui korban hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/06/104419878/diduga-berulang-kali-cabuli-anak-8-tahun-2-kakek-di-kuningan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke