Penasihat hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan saksi tersebut saat ini sudah berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka disebut akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan penyebaran berita bohong yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saksinya Fadli Zon, Refly Harun dan Marwan Batubara," ucap Ichwan dihubungi, Kamis (7/6/2022).
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
https://bandung.kompas.com/read/2022/07/07/120523878/fadli-zon-hingga-refly-harun-bakal-bersaksi-dalam-sidang-bahar-bin-smith
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan