Salin Artikel

Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Puncak Bogor hingga Minggu

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) pukul 16.00 WIB.

Kebijakan pembatasan lalu lintas tersebut berlaku di pintu masuk Simpang Gadog atau pintu Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Iya betul gage (ganjil genap) kita berlakukan mulai pukul 16.00 WIB. Untuk aturannya masih sama seperti sebelumnya," ucap Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Ketut mengatakan, sistem ganjil genap ini akan berlanjut pada Sabtu 23 sampai Minggu 24 Juli 2022. Bersamaan dengan itu, skema lalin berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Namun sifatnya situasional atau melihat kondisi di lapangan.

Kata dia, apabila rekayasa lalin one way diterapkan, maka sistem ganjil genap otomatis tidak dilakukan. Sebab, hal itu untuk menghindari kemacetan akibat pemutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai.

"Ganjil genap ini juga bakal dikombinasikan dengan rekayasa one way, tapi itu hanya berlaku di hari Sabtu-Minggu saja. Tergantung kepadatan kendaraannya seperti apa," ujarnya.

Menurut dia, sistem ganjil genap ini kembali diterapkan untuk membatasi lalu lintas kendaraan di kawasan wisata Puncak Bogor.

Aturan sistem ganjil genap ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

"Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan sistem ganjil genap di jalur Puncak. Mari tertibkan berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," imbau Ketut.

Dalam peraturan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran,
  5. Kendaraan Ambulans,
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu,
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/22/183958478/ganjil-genap-kembali-diterapkan-di-puncak-bogor-hingga-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke