Salin Artikel

Demo Mahasiswa Kritisi RKUHP Ricuh, Polisi Semprotkan Apar Bubarkan Bentrokan

Polisi berusaha memadamkan kobaran api menggunakan APAR, lalu menyemprotkannya ke arah mahasiswa.

Pantauan Kompas.com di lokasi, bentrokan terjadi di jalan protokol, Jalan Siliwangi, beberapa meter sebelum Kantor Balaikota, dan Kantor DPRD Kota Cirebon.

Mahasiswa berusaha menembus barisan polisi yang berjaga dengan membuat barisan menutupi lebar jalan.

Aksi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi terjadi berulang kali.

Mahasiswa meminta kepada polisi untuk membuka barisan agar mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya tepat di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.

Demonstran juga membakar ban bekas dekat barikade polisi.

Sejumlah polisi mundur untuk menghindari bahaya karena kobaran api semakin besar. Namun tiba-tiba aksi saling dorong kembali terjadi.

Polisi memukul mundur mahasiswa, dan berusaha memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Tidak hanya memadamkan api yang membakar ban bekas, petugas juga menyemprotkan APAR ke arah mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa berlarian, untuk mengamankan diri karena sesak.

Sejumlah petugas Palang Merah Indonesia (PMI) yang berada di sekitar lokasi aksi langsung menolong mahasiswa.


Ganesa, salah satu koordinator aksi menyampaikan, unjuk rasa hari ini merupakan lanjutan unjuk rasa pada Senin (18/7/2022) lalu.

Unjuk rasa kali ini, mahasiswa mengkritisi beberapa pasal RKUHP yang dinilai menciderai iklim Demokrasi Indonesia.

“Kami mengkritisi pasal-pasal RKUHP yang bermasalah, yang perlu direvisi. RKUHP tersebut mengandung warisan-warisan bermuatan watak kolonial. Khawatirnya ke depan demokrasi di dalam pemerintahan Indonesia, tidak digunakan lagi, dan menjadi Negara yang otoriter,” kata Ganesa kepada Kompas.com di lokasi.

Beberapa pasal yang mahasiswa kritisi antara lain: Pasal 218 soal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden, kemudian Pasal 241 soal ujaran kebencian yang multitafsir.

Mahasiswa juga mengkritisi pasal 351 yang dinilai berpotensi membungkam kritik terhadap aspirasi rakyat, dan Pasal 258 soal pemberitahuan dan sistematika unjuk rasa yang merugikan peserta unjuk rasa.

Mahasiswa menilai pasal-pasal itu menjadi alat dan melegitimasi pemerintah untuk membungkam kritik masyarakat, termasuk mahasiswa.

Sedangkan unjuk rasa yang disuarakan oleh masyarakat termasuk mahasiswa, merupakan kepentingan umum untuk memperjuangkan keadilan.

Tidak hanya RKUHP, mahasiswa juga mengkritisi pemerintah yang tidak sanggup mengendalikan kondisi harga sembako yang mahal.

Harga bahan bakar minyak juga terus merangkak naik. Bahkan sebagian BBM yang bersubsidi, juga kian sulit didapat masyarakat.

Terakhir, mahasiswa mengecam dan menuntut aksi represifitas petugas polisi dalam mengamankan jalannya unjuk rasa.

Ganesa menyebut, lima orang mahasiswa mengalami luka-luka dalam aksi pada Senin (18/7/2022).


Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan, polisi telah menjalankan tugasnya untuk mengamankan aksi.

Adanya peristiwa saling dorong terjadi karena mahasiswa meminta untuk maju dan dapat berorasi dekat gedung DPRD.

“Kami bukan menghalangi. Ini adalah SOP. Jadi apabila mereka mau melaksanakan aksi, sudah disiapkan tempatnya. Tempatnya di area sini (sebelum kantor Balaikota dan kantor DPRD). Karena kalau di dekat kantor DPRD, pengalaman aksi beberapa kali, mahasiswa maksa masuk ke dalam gedung DPRD. Ini tidak diharapkan karena terjadi gangguan kamtibmas,” kata Fahri.

Fahri menambahkan, terkait adanya dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh petugas aparat, polisi terbuka. Fahri menyarankan agar mahasiswa melakukan laporan secara resmi.

Nantinya, kata Fahri, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/22/190834878/demo-mahasiswa-kritisi-rkuhp-ricuh-polisi-semprotkan-apar-bubarkan-bentrokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke