Salin Artikel

Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal karena Perundungan Naik ke Tahap Penyidikan

Dengan begitu, saat ini status kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, keputusan ini diambil atas dasar gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

"Untuk Tasikmalaya, sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan. Nah, penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan di mana di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully," ucap Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).

Adapun terduga pelaku terkait kasus perundungan ini ada tiga orang yang juga merupakan anak-anak.

Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat dan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar.

"Untuk prosesnya sendiri, kita akan gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Kemudian, terkait dengan perlakuan kepada terduga karena juga masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," ujar Ibrahim.

Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial F (11), yang masih duduk di kelas V SD (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia usai mengalami depresi dan sakit diduga akibat dirundung teman-teman sebayanya.

F dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing, sambil direkam menggunakan ponsel beberapa waktu lalu.

Lantaran rekaman video itu tersebar korban menjadi depresi, hingga tidak mau makan dan minum sampai kemudian dia meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).

KPAID kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/25/155846478/kasus-bocah-sd-di-tasikmalaya-meninggal-karena-perundungan-naik-ke-tahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke