Salin Artikel

Kasus 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur, Penanamnya Ditangkap

H sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penetapan H sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang ada.

"Tersangka juga mengakui sebagai pemilik bibit sekaligus yang menanamnya. Tersangka H ini warga Kecamatan Campaka," kata Doni kepada wartawan, Kamis (29/7/2022).

Selain H, ada delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan, sehingga besar kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

"Kalau lihat luasan lahan dan banyaknya barang bukti, saya kira kecil kemungkinan tidak ada pihak lain yang terlibat," ujar dia.

Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus diintensifkan. Saat ini, polisi masih mengejar pemasok bibit ganja dan distributornya.

Sebagai informasi, ladang ganja ditemukan di kawasan hutan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Cianjur, Selasa (28/6/2022).

Tanaman ganja tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luasan lahan sekitar 10 hektar.

Ladang ganja ini pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang berburu lebah madu hutan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/28/184035078/kasus-10-hektar-ladang-ganja-di-cianjur-penanamnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke