NEWS
Salin Artikel

Pembuat Miras Oplosan di Kabupaten Bandung Ternyata Sempat Sekolah Farmasi

BANDUNG, KOMPAS.com - MI (34), ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung karena terbukti membuat ratusan miras oplosan dan mengedarkannya.

Sudah membuat miras oplosan sejak 2018 dengan cara mencampurkan air teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman sprite, MI ternyata mantan mahasiswa farmasi.

Miras oplosan yang dibuatnya dimasukkan ke dalam botol kosong minuman beralkohol bermerek seperti Hannesey, Red Label, Black Label, Civas Regal, dan yang lainnya.

"Saya memang sering ke tempat hiburan. Terus merek-merek (minuman alkohol) yang saya palsukan itu saya hafal (rasanya), dulu sering saya minum bersama teman-teman," katanya saat dimintai keterangan oleh awak media di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).

MI mengaku, pengetahuannya selama sekolah di bidang farmasi dimanfaatkannya untuk membuat campuran miras oplosan itu.

"Saya cuman sekolah farmasi, tapi belum dilanjutkan lagi. Jadi sedikit banyaknya paham tentang campuran," kata dia.

Kepada awak media, tersangka mengaku hanya mencampurkan air teh yang dicampur alkohol dan pemanis.

"Kebetulan karena (campuran) itu saya konsumsi dari dulu dan aman, jadi saya buat aja," tambahnya.

Agar kemasannya menarik, MI sengaja membeli botol-botol minuman bermerk dari tangan ketiga.

"Botolnya saya beli dari pengepul barang bekas, botolnya dari tempat hiburan malam, kemudian saya upayakan untuk labelnya pakai bekas gas, segel cukainya bekas juga saya rapihkan," ujarnya.

Sementara, untuk alkohol, MI mengaku mendapatkan dari toko kimia.

"Saya beli dari toko kimia, awalnya iseng-iseng aja menciptakan minuman ini," terangnya.

MI menjual minuman oplosan tersebut melalui marketplace dengan harga yang jauh dari harga asli.

"Transaksinya dilakukan secara online, transaksi, kemudian kurir mengantar. Khususnya Hannesey harga normal sampai Rp 4 juta, saya jual Rp 700 ribu," jelasnya.

Dalam sehari, MI berhasil membuat 30 sampai 50 minuman oplosan bermerek.

"Dengan harga di bawah atau miring, saya dapet konsumen rata-rata orang Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 204 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/29/140533478/pembuat-miras-oplosan-di-kabupaten-bandung-ternyata-sempat-sekolah-farmasi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke