Salin Artikel

Pembuat Miras Oplosan di Kabupaten Bandung Ternyata Sempat Sekolah Farmasi

BANDUNG, KOMPAS.com - MI (34), ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung karena terbukti membuat ratusan miras oplosan dan mengedarkannya.

Sudah membuat miras oplosan sejak 2018 dengan cara mencampurkan air teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman sprite, MI ternyata mantan mahasiswa farmasi.

Miras oplosan yang dibuatnya dimasukkan ke dalam botol kosong minuman beralkohol bermerek seperti Hannesey, Red Label, Black Label, Civas Regal, dan yang lainnya.

"Saya memang sering ke tempat hiburan. Terus merek-merek (minuman alkohol) yang saya palsukan itu saya hafal (rasanya), dulu sering saya minum bersama teman-teman," katanya saat dimintai keterangan oleh awak media di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).

MI mengaku, pengetahuannya selama sekolah di bidang farmasi dimanfaatkannya untuk membuat campuran miras oplosan itu.

"Saya cuman sekolah farmasi, tapi belum dilanjutkan lagi. Jadi sedikit banyaknya paham tentang campuran," kata dia.

Kepada awak media, tersangka mengaku hanya mencampurkan air teh yang dicampur alkohol dan pemanis.

"Kebetulan karena (campuran) itu saya konsumsi dari dulu dan aman, jadi saya buat aja," tambahnya.

Agar kemasannya menarik, MI sengaja membeli botol-botol minuman bermerk dari tangan ketiga.

"Botolnya saya beli dari pengepul barang bekas, botolnya dari tempat hiburan malam, kemudian saya upayakan untuk labelnya pakai bekas gas, segel cukainya bekas juga saya rapihkan," ujarnya.

Sementara, untuk alkohol, MI mengaku mendapatkan dari toko kimia.

"Saya beli dari toko kimia, awalnya iseng-iseng aja menciptakan minuman ini," terangnya.

MI menjual minuman oplosan tersebut melalui marketplace dengan harga yang jauh dari harga asli.

"Transaksinya dilakukan secara online, transaksi, kemudian kurir mengantar. Khususnya Hannesey harga normal sampai Rp 4 juta, saya jual Rp 700 ribu," jelasnya.

Dalam sehari, MI berhasil membuat 30 sampai 50 minuman oplosan bermerek.

"Dengan harga di bawah atau miring, saya dapet konsumen rata-rata orang Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 204 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/29/140533478/pembuat-miras-oplosan-di-kabupaten-bandung-ternyata-sempat-sekolah-farmasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke