Salin Artikel

Perangkat Desa Jual Sabu, Siapkan Bilik Khusus untuk Pelanggan

Dia bahkan menyiapkan bilik khusus bagi pelanggannya untuk mengisap sabu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, personel Polres Probolinggo melalui Satuan Reskoba menangkap oknum perangkat desa berinisial D itu pada 16 Juli 2022.

Tidak hanya mengedarkannya, D juga menyediakan bilik untuk tempat penyalahgunaan narkotika itu.

Kurang lebih setahun D mengedarkan sabu dan menyediakan bilik khusus di rumahnya bagi pelanggannya selama setahun.

"Selain pemakai, D juga menjual sabu. Pelanggannya disediakan bilik khusus. Sangat disayangkan selaku perangkat desa," ujar Arsya saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (32/7/2022).

Arsya menyayangkan perbuatan D selaku perangkat desa.

Seorang perangkat desa yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat, malah menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu sabu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10.6 gram, dua buah pipet kaca, sembilan pipet kaca bening dan dua unit handphone.

Tidak sampai di situ. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap semua yang terlibat.

“Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau seumur hidup, pidana mati,” pungkas Arsya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/31/133925378/perangkat-desa-jual-sabu-siapkan-bilik-khusus-untuk-pelanggan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke