Salin Artikel

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Rachmat dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (2/8/2022).

"Iya hari ini (bebas)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Namun, Rachmat masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Sebelum bebas, kata Elly, Rachmat sudah beberapa kali mendapatkan remisi, dari remisi Idul Fitri sampai remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.

"Yang pasti dia dapet remisi, kalau pun dia dapat remisi pun pasti. 2021 dua bulan kemudian lebaran 1 bulan, tiga bulan dia dapet. Lebaran kemarin 1 bulan," katanya.

Sebagai informasi, Rachmat Yasin ditangkap KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) pada pada 7 Mei 2014.

Dalam kasus itu Rachmat divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan pada 27 November 2014.

Rachmat juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Dia juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Selain itu, Rachmat juga dijerat dengan perkara gratifikasi untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014 dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar.

Dalam perkara gratifikasi, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Rachmat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/02/114256978/mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke