Salin Artikel

Sering Terjadi Tindak Asusila dan Pidana, Taman Sugema Sukabumi Ditutup Sementara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Taman Sugema yang berlokasi di wilayah Kampung Lamping, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat ditutup sementara.

Penutupan taman yang dibangun dalam program pembangunan Kota Hijau (P2KH) Kota Sukabumi tahun anggaran 2016 ini berlaku mulai Selasa (2/8/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penutupan sementara karena lokasi ini sering terjadi tindakan pidana, tawuran pelajar hingga tindakan asusila," ungkap Kepala Polsek Citamiang AKP Arif Satparaharja kepada awak media disela kegiatan penutupan, Selasa (2/8/2022).

Arif mengatakan, penutupan sementara taman Sugema merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Citamiang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Sukabumi.

"Untuk pengelolaan selanjutnya akan kembali dikoordinasikan dengan Forkopimcam dan DPU," kata dia.

Menurut Arif, sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Polsek Citamiang sudah tiga kali menerima laporan tindakan pidana kekerasan di taman Sugema.

"Semua korbannya bukan warga Citamiang," ujar dia.

Tindakan pidana di taman Sugema salah satunya, penemuan seorang anak perempuan yang menjadi korban tindakan penculikan dan pencabulan.

Korbannya warga Kecamatan Gunung Puyuh ditemukan dalam kondisi memprihatinkan oleh warga di lokasi Taman Sugema.

"Video tindakan asusila pasangan remaja yang sempat viral juga di sini lokasinya," tutur Arif.

Pantauan Kompas.com, Taman Sugema ini berlokasi berbatasan dengan Hutan Kota Kerkof yang luasnya sekitar 3 hektar.

Taman yang dibangun pada 2016 ini juga berbatasan dengan permukiman dan taman pemakaman umum.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/02/172309778/sering-terjadi-tindak-asusila-dan-pidana-taman-sugema-sukabumi-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke