Salin Artikel

Tak Jalankan IPAL 2 Tahun, Perusahaan Cuci Jeans Rancaekek Bandung Untung Rp 2 Miliar

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Tindak Pidan Tertentu (Tipidter) Polresta Bandung langsung menutup CV Master Laundry, perusahaan pencucian tekstil jeans yang kedapatan tidak mengelola limbah B3 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Cipanas Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu bergerak di bidang tekstil celup celana jeans. Mereka kedapatan menimbun limbah B3 di lahan samping perusahaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, atas perbuatan perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan, perusahan mengaku menghemat biaya hingga Rp 2 miliar.

Dia menyebut, pihaknya akan langsung memasang garis polisi dan menutup sementara aktivitas perusahaan.

"Tentunya setelah kita tahu ada pelanggaran hukum ini, kita pasang garis polisi dan kita hentikan sampai dengan proses pidana berjalan," katanya ditemui Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Tak jalankan IPAL agar hemat biaya

Kusworo mengatakan, perusahaan dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan limbah. Padahal, CV Master Laundry memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Tapi, faktanya dengan IPAL yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki, (limbah B3) perusahaan ini hanya sedikit yang diurai melalui IPAL," jelasnya.

Perusahaan tersebut, malah menjemur sebagian besar bekas limbah yang kemudian di timbun di tanah milik CV Master Laundry.

CV Master Laundry telah beroperasi sejak tahun 2009. Namun, kata Kusworo, proses pembuangan limbah secara ilegal tersebut baru dilakukan sejak 2020.

"Selama dua tahun berjalan ini, mengakibatkan limbah tertumpuk di lahan perusahaan ini dengan kedalaman 1,8 meter ya," beber dia.

Kusworo menjelaskan, selama dua tahun tidak melakukan proses pembuangan limbah, pihak perusahaan berhasil menghemat biaya sebesar Rp 2 Miliar, lantaran tidak membayar ongkos pengelolaan IPAL.

"Karena pengangkutan itu dibiayai oleh perusahaan ini, maka kita hitung dari biaya perawatan filter press nya otomatis juga menjadi ringan karena tidak digunakan kemudian ongkos transportasi juga tidak dibayarkan dan selama dua tahun kita hitung perusahaan ini bisa menghemat biaya cukup besar," tutur dia.

Pihaknya menyebut, limbah B3 yang ditimbun di lahan samping perusahaan, tidak hanya merusak tanah saja. Lebih dari itu kualitas air tanah seperti sumur pun, lanjutnya, patut di pertanyakan.

"Dengan kompensasi mereka melakukan penimbunan secara ilegal terhadap limbah B3 dan ini mempengaruhi kerusakan tanah air di dalam tanah ini seandainya masyarakat mengonsumsi air sumur maka ini juga bisa terkena dampak dari limbah B3 ini," pungkasnya.

Kerja sama dengan DLH

Setelah menutup pabrik tersebut, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung untuk mencari solusi pemindahan limbah B3 yang ditimbun di pinggir perusahaan tersebut.

"Kabid LP3H dari DLH kita ajak berkomunikasi, terkait bagaimana tindakan terhadap limbah ini, apakah harus dikuras atau diangkat," sambungnya.

"Sebab limbah ini kedalamannya 1,8 meter. Tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak memberi dampak negatif lagi bagi masyarakat sekitar karena kita ketahui bahwa di belakang perusahaan ini ada rusunawa yang ditinggali oleh masyarakat," tambahnya.

Kusworo mengatakan, akan menerapkan sanksi bagi perusahaan tersebut.

Akan tetapi, jika perusahaan sudah konsisten mengelola limbah B3 dengan menjalankan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) kemungkinan akan ada pertimbangan.

"Karena ini juga menyangkut dengan hajat hidup karyawan yang bekerja di sini dan juga pemulihan ekonomi," beber dia.

Penutupan serta penerapan sanksi kepada pihak perusahaan, kata Kusworo semata-mata mempertimbangkan dampak kesehatan terhadap masyarakat.

"Komunikasi kami dengan pihak Pemda Kabupaten Bandung dalam hal ini DLH itu bagaimana pelanggaran pidana ini bisa dihentikan dan dampak kesehatan terhadap masyarakat ini jangan sampai terganggu," ujarnya.

Tak hanya itu, komunikasi tersebut juga akan memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan tersebut lakukan kecurangan dalam pengelolaan limbah B3.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/05/174035178/tak-jalankan-ipal-2-tahun-perusahaan-cuci-jeans-rancaekek-bandung-untung-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke