Salin Artikel

Bawaslu Karawang Imbau Lapor jika Namanya Dicatut dalam Sistem Informasi Parpol

Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Cara mengeceknya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom di laman tersebut.

"Jika tidak merasa bagian dari partai politik tetapi ternyata dicatut parpol, silakan melapor ke pada kami (Bawaslu)," kata Engkus di Kantor Bawaslu Karawang, Sabtu (6/8/2022).

Pelaporan, kata Engkus, bisa dengan mendatangi Kantor Bawaslu Karawang atau secara daring melalui kanal resmi Bawaslu Karawang.

Nantinya, laporan tersebut akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diteruskan kepada parpol yang bersangkutan.

Bawaslu Karawang, kata Kusnadi, sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024. Diketahui, proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politik (parpol).

"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," ujar Engkus.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/06/132453778/bawaslu-karawang-imbau-lapor-jika-namanya-dicatut-dalam-sistem-informasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke