Salin Artikel

Tipu Nasabah Bank Bermodus Perubahan Biaya Transaksi, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Komplotan penipu ini telah meraup ratusan juta rupiah dari korbannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, penipuan ini terungkap ketika pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp mengatasnamakan dari BRI ke salah satu korbannya pada 6 Juli 2022.

Pelaku menginformasikan tentang adanya perubahan biaya transfer antar bank dari Rp 6.500 per transaksi menjadi Rp 150.000 per bulan.

Namun, korban keberatan dengan penawaran biaya tersebut yang dinilainya cukup mahal.

Korban kemudian diminta mengisi data diri pribadi pada sebuah formulir di link yang dikirim tersangka.

Namun setelah mengisinya, korban tersadar dan menghubungi BRI.

Ternyata tarif biaya transaksi itu tidak pernah diubah BRI, artinya yang menimpa korban ini merupakan penipuan.

Korban lantas mengecek saldo rekeningnya, dan uang sebanyak Rp 250 juta hilang dari rekeningnya.

"Kemudian rekening korban di-hack oleh para pelaku," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Senin (15/8/202).

Mendapati uangnya yang hilang, korban melaporkannya ke polisi.

Berangkat dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menganalisis perisitiwa itu sampai akhirnya memperoleh data pelaku.


Petugas kemudian meminta bantuan kepolisian di wilayah Sumatera Selatan untuk mengamankan pelaku yang sudah terindentifikasi petugas.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini diketahui bernama DM (21), R (29), dan A (23), sedang lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku ini diketahui merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat beraksi mereka memiliki perannya masing-masing yakni sebagai operator, pemilik rekening penampung, pengirim dokumen elektronik pengumuman perubahan tarif, dan pembuat form isian palsu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya sejak Juni 2002 dengan jumlah korban sebanyak enam orang.

Para korban dilaporkan telah menelan kerugian materi yang berbeda-beda, dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

"Total hasil kejahatan sejumlah Rp 807.300.000," ucap Ibrahim.

Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan-penipuan serupa yang dilakukan para pelaku.

"Ini menjadi imbauan juga untuk masyarakat. Meskipun aplikasinya BRIMO sulit dibedakan dengan yang asli, tapi nomor kontak yang diberikan tersangka bukan nomor call center BRI melainkan nomor telepon untuk umum," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucapnya .

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/15/170941278/tipu-nasabah-bank-bermodus-perubahan-biaya-transaksi-3-warga-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke