Salin Artikel

Tuntutan Dipenuhi, Honorer Disdukcapil Bandung Barat Berhenti Mogok Kerja

Sebelumnya, pelayanan Adminduk di Disdukcapil lumpuh total seharian karena 56 tenaga honorer melakukan aksi mogok kerja demi menuntut kejelasan status pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Mereka khawatir akan diberhentikan pada tahun 2023 menyusul adanya kebijakan penghapusan honener, pada November 2023 mendatang, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Hari ini, sejumlah loket pembuatan KTP, KK, surat pindah, hingga perekaman KTP mulai melayani masyarakat kembali.

Petugas operator Adminduk di 10 loket layanan Disdukcapil tampak telah bertugas seperti biasa.

Erdi merupakan satu dari puluhan warga yang merasakan dampak lumpuhnya pelayanan Adminduk kemarin.

Ia terlantar di ruang tunggu menanti kejelasan pelayanan untuk mengurus KTP miliknya yang hilang.

"Kemarin memang tidak ada pemberitahuan kalau sedang mogok kerja. Saya aja tahunya dari media," sebut Erdi.

Terpisah, Sekretaris Disdukcapil KBB Nanang Ismantoro mengatakan layanan Adminduk telah beroperasi kembali usai digelar pertemuan langsung dan menyerap aspirasi pekerja honorer.

Dalam pertemuan itu disepakati Disdukcapil berkomitmen untuk memperjuangkan puluhan tenaga honorer yang bekerja melayani Adminduk agar diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita sudah bertemu langsung. Meski bukan kewenangan kita, aspirasi pekerja honorer ini kita perjuangkan. Mereka perannya penting, jadi kita mendukung untuk diangkat jadi PPPK," kata Nanang.


Nanang menyebut, selama sehari lumpuh kemarin, sedikitnya ada 400 masyarakat yang menunda untuk membuat KTP, KK, dan administrasi kependudukan lainnya.

Tentu tak cuma soal administrasi kependudukan, lumpuhnya Adminduk juga berdampak terhadap layanan-layanan lain seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan.

Sebab dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses layanan-layanan lain.

"Mereka begitu vital. Jadi kita harap pemerintah pusat dan BKPSM memprioritaskan operator ini masuk PPPK. Minimnya dengan cara memperbanyak jumlah formasi," tutur Nanang.

Berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (AJAB-ABK), idealnya Disdukcapil membutuhkan tenaga kerja 120 orang.

Sedangkan saat ini baru terpenuhi 87 orang dengan komposisi 31 PNS dan 56 tenaga honorer.

"Dengan kondisi ini, sudah sepatutnya layanan Adminduk jadi prioritas dalam pengadaan PPPK," tegasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/16/125145778/tuntutan-dipenuhi-honorer-disdukcapil-bandung-barat-berhenti-mogok-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke