Salin Artikel

Libur 17 Agustus 2022, Ini Jadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat dimulai pada Selasa (16/8/2022) sore sampai Rabu (17/8/2022).

Kebijakan ini diterapkan seiring adanya libur nasional HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang jatuh pada Rabu 17 Agustus 2022.

"Betul, sudah dimulai tadi sore jam 16.00 WIB dan dilanjutkan besok mulai jam 06.00 WIB," kata Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian saat dihubungi, Selasa.

Ardian mengatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur tanggal merah besok Rabu, 17 Agustus 2022.

Menurut Ardian, kebijakan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau diputar balik oleh petugas.

"Hari Selasa dan Rabu diberlakukan ganjil genap. Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan aturan tersebut," ucap Ardian.

Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
  5. Kendaraan Ambulans;
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/16/202728778/libur-17-agustus-2022-ini-jadwal-ganjil-genap-di-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke