Rumah yang menjadi tempat kejadian pembunuhan itu pun dikembalikan kepada keluarga korban.
Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, namun polisi mempertimbangkan kebutuhan serta permintaan dari keluarga korban.
"Memang penyelidikan dan penyidikan masih berjalan kemarin ini ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikan lah barang bukti berupa TKP itu dan garis polisinya dicabut," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, Ibrahim berharap pihak keluarga korban tidak merubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP), mengingat kasus ini masih dalam penyelidikan.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak keluarga berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Merespons hal itu, Ibrahim mengatakan, polisi telah berupaya semaksimal mungkin, dengan harapan dapat secepat mungkin mengungkap kasus tersebut.
"Kita kan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap dan sama-sama kita berhadap supaya kasus ini cepat terungkap," kata Ibrahim.
Upaya tersebut terlihat dari 216 barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, serta memeriksa 122 saksi.
Tidak hanya itu, polisi juga melibatkan sejumlah saksi ahli dari ahli forensik, kesehatan jiwa, hingga membuat sketsa wajah terduga pelaku.
Namun, hingga saat ini kasus pembunuhan ini masih misteri. Dalam mengungkapnya, polisi sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka pembunuhan.
"Syarat Undang-Undang itu kan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkannya," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada 18 Agustus 2021.
Dalam perjalanannya, Kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
https://bandung.kompas.com/read/2022/08/18/144834378/garis-polisi-rumah-korban-pembunuhan-di-subang-dicabut-dikembalikan-ke
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.