Salin Artikel

2 Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup, Imbas dari Penangkapan Kasat Narkoba Karawang

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"Iya (cabut izin) atas permintaan kepolisian karena ada kasus ini terhadap dua tempat hiburan malam itu," katanya, Kamis (18/8/2022).

Instruksi pencabutan izin terhadap dua tempat hiburan malam yakni F3X club dan Fox KTV telah didisposisikan ke DPMPTSP juga Disbudpar Kota Bandung.

"Sudah saya disposisi ke dinas terkait," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi disebut dua tersangka lain ikut mengantarkan 2.000 pil ekstasi ke bos tempat hiburan malam di Bandung.

Saat ditangkap, ada sejumlah barang bukti yang didapat Bareskrim, di antaranya 101 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 27 juta.

Penangkapan AKP Edi dilakukan pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

Ia diringkus di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/18/184800578/2-tempat-hiburan-malam-di-bandung-ditutup-imbas-dari-penangkapan-kasat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke