Salin Artikel

Tak Terima Sering Diajak Berkelahi, Pria di Majalaya Bandung Bacok Temannya hingga Tewas

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan A (27), tersangka pembunuhan seorang pria di Kampung Balekembang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terungkap karena adanya penemuan mayat di sebuah rumah pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Saat itu, kata dia, warga setempat digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dengan luka bacok di kepala dan kaki kiri yang hampir putus.

"Jadi sebetulnya saat kejadian, ada beberapa warga yang mengetahui dan sempat membawa korban ke rumah sakit, namun sayang korban langsung dinyatakan meninggal dunia," katanya kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Kusworo menjelaskan, motif tersangka A melakukan pembunuhan terhadap korban, lantaran tak terima korban kerap mengajak tersangka untuk berkelahi.

Informasi dari tersangka, lanjut dia, ajakan untuk berkelahi kepada tersangka berlangsung sejak lama.

Karena tak terima, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok yang panjangnya 40 cm pada Rabu (10/8/2022).

Sesampainya di rumah korban, tersangka langsung membangunkan korban yang sedang tertidur. Saat korban terbangun tersangka langsung membacok kepala korban.

"Ketika korban hendak bangun, tersangka langsung membacokkan golok tersebut ke arah kepala bagian kanan korban sebanyak dua kali sehingga korban tersungkur. Selanjutnya tersangka membacokkan senjata tajam tersebut ke kaki sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan kembali membacok ke arah kepala korban sebanyak lima kali," terang Kusworo.

Dari keterangan tersangka, dia dan korban saling kenal. Bahkan, tempat tinggal keduanya pun saling berdekatan.

Setelah ada temuan mayat pada 10 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan tersangka dua hari kemudian, pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di terminal Cileunyi.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang membuat tersangka berhenti memberikan perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat menghabisi korban.

"Kita juga amankan sebilah golok yang digunakan tersangka, kemudian pakaian korban dan pakaian tersangka juga kami amankan," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dilanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/18/192357578/tak-terima-sering-diajak-berkelahi-pria-di-majalaya-bandung-bacok-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke