Salin Artikel

Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Keterangan Saksi JPU Menguntungkan Kliennya

BANDUNG, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, kuasa hukum terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengaku mendapatkan keuntungan dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti sidang lanjutan kasus penipuan investasi Binary Option Quotex, pada Kamis (25/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, keterangan saksi akhirnya berhasil mengurai fakta-fakta yang sesungguhnya yang selama ini menjadi pertanyaan publik, termasuk pihak kuasa hukum.

"Hal yang paling mendasar, bahwa yang mengaku korban atau pelapor dalam hal ini udah mengakui kok dengan sadar bahwa dia yang menentukan arah permainan, bahwa dia membaca Disclaimer pada saat awal melakukan join di Quotex," katanya ditemui usai sidang.

Saksi yang didatangkan JPU, kata dia, rata-rata mengakui setiap ketentuan dan risiko kala bermain aplikasi Quotex ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing.

"Saksi juga mejelaskan terkait masalah hal-hal yang akan terjadi bila mana salah menentukan pilihan," ujarnya.

Pihaknya mengaku heran dengan isu dan kabar bahwa kliennya dikatakan seorang penipu, padahal setiap orang yang mengaku korban pernah melakukan penarikan uang dan menghasilkan keuntungan.

"Betul, itu tadi dia menyadari, pada saat rekan saya menjelaskan contoh form pendaftaran awal join di Quotex, di sana kan ditunjukan disebut ada pemberitahuan ada anjurannya terkait masalah jenis permainan ini mengandung resiko, bahwa dia dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni, dia sendiri yang menentukan posisi," terangnya.

Deposit tidak masuk rekening terdakwa

Selain itu, Ikbar mengatakan setiap deposito yang dilakukan oleh saksi tidak masuk ke rekening milik terdakwa.

Justru, kata dia, uang deposit masuk ke rekening Quotex dengan nama perusahaan PT Antares Paiment.

"Itu yang menjadi dasar saya pada saat pertanyaan tadi, dia mengakui bahwa dia berkomunikasi dengan pihak Quotex, melakukan deposit ke pihak Quotex, ke rekening milik Quotex, tapi kenapa yang dilaporkan si Doni, apa urusannya, sedang di lain sisi dia mengaguminya," bebernya.

Keterangan para saksi, lanjutnya, memberikan titik terang bahwa terdakwa Doni Salmanan tidak terlibat sedikitpun dengan permainan para saksi.

"Jelas bisa, Doni gak ada kaitannya dengan kerugian yang sedang dialami saksi karena sejak awal sudah dijelaskan terkait resikonya permainan ini," ungkapnya.

Terkait peran terdakwa sebagai Afiliator, menurut Ikbar, semua saksi yang bermain aplikasi serupa bisa menjadi seorang afiliator.

"Anggap saja seperti marketing, apa bedanya coba? Masa harus dipersalahkan atas produk yang dia promosikan, kan itu tanggung jawab si Quotex, makanya tadi terurai dengan jelas dalam persidangan," beber dia.

Pihaknya menolak keterangan saksi yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salaman, pasalnya, rata-rata yang tergabung dalam Paguyuban tersebut tidak melakukan BAP.

"Itu urusan JPU, tapi saksi dari Paguyuban harus ditolak, gak di BAP membuat Paguyuban ini gak jelas, ini memanfaatkan keadaan," ujar dia.

Ke depan, dia menunggu keterangan saksi yang didatangkan lagi oleh JPU. Ia yakin setiap keterangan saksi JPU menguntungkan pihaknya.

"Saya lebih menunggu saksi-saki yang akan dihadirkan, fakta-fakta yang ada dipersidangan jelas menguntungkan kita, dia pun menyaksikan barang- barang yang didapatkan mutlak, bukan hanya dari Quotex ko," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/26/075040678/kuasa-hukum-doni-salmanan-nilai-keterangan-saksi-jpu-menguntungkan-kliennya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke