Salin Artikel

Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara akibat Korupsi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman lebih dari 9 tahun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).

Untuk diketahui, pada tahun 2014, Dada Rosada dijatuhkan vonis 10 tahun penjara. Selain itu, Dada didenda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 15 tahun.

Dada didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan, Dada terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penyelenggara negara.

Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos supaya mendapatkan vonis ringan dan tidak melibatkan Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung serta Dada sendiri.

"Beliau menjalani program cuti menjelang bebas sampai 8 September 2022. Setelah ini beliau menuju Balai Pemasyarakatan untuk registrasi. Beliau masih wajib lapor sampai 8 September 2022," kata Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar, saat ditemui seusai pelepasan Dada Rosada, Jumat pagi.

Lebih lanjut Elly menambahkan, selama di masa tahanan, Dada Rosada hanya mendapatkan sejumlah remisi seperti remisi kemerdekaan, remisi lebaran, remisi khusus, remisi donor darah.

"Totalnya remisi 8 bulan 105 hari," ungkapnya.

Elly mengatakan, selama di masa tahanan Dada berkelakuan sangat baik.

"Banyak kegiatan-kegiatan yang dibantu beliau. Keluarnya beliau, banyak teman-teman yang merasa kehilangan di dalam," pungkasnya.

Sementara itu, seusai menghirup udara bebas di luar gerbang Lapas Sukamiskin, Dada Rosada mengaku butuh waktu istirahat.

"Saya Butuh sehari dua hari untuk istirahat, kemudian setelah itu saya akan bertemu masyarakat karena saya cinta masyarakat dan masyarakat cinta saya," tuturnya.

Setelah menyampaikan sambutan, Dada langsung bergegas pergi menggunakan mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan plat nomor D 4 DA.

Disambut Ratusan Orang

Dari pantauan Kompas.com, bebasnya Dada Rosada dari penjara disambut ratusan warga di depan gerbang Lapas Klas I Sukamiskin.

Bahkan sejumlah masyarakat ada yang membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kang Dada Rosada, Selamat Ketemu Lagi Dengan Kami, Prasa Sahabat Jabar Sudah Kangen.'

Selain elemen masyarakat, Kompas.com juga memantau ada sejumlah ASN Pemkot Bandung yang datang ke Lapas Klas 1 Sukamiskin untuk menyambut kebebasan Dada Rosada. Salah satunya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muchtar.

Selain itu, hadir pula Ketua organisasi kepemudaan seperti ketua Karang Taruna Kota Bandung, Andri Gunawan dan Ketua KNPI Kota Bandung Edwin Khadafi.

"Ikut senang, ikut gembira, karena bagaimana pun beliau bapak Kota Bandung. Beliau akan kembali ke tengah masyarakat dan pastinya akan diterima dengan baik karena masyarakat rindu dengan beliau," kata Andri Gunawan saat ditemui di Lapas Klas I Sukamiskin, Jumat pagi.

Rasa syukur serupa diungkapkan Ketua KNPI Kota Bandung Edwin Khadafi. Menurut dia, meski telah melakukan kesalahan di masa lalu, sosok Dada Rosada diharapkan tetap menjadi inspirasi masyarakat Kota Bandung karena dinilai telah ikut membangun Kota Bandung.

"Bagi kami pemuda Kota Bandung turut bersyukur beliau telah menyelesaikan masa tahanan. Terlepas dari kekurangannya, beliau adalah tokoh yang sudah lama membangun Kota Bandung. Dengan kepulangannya, mudah-mudahan bisa kembali menghadirkan inspirasi bagi anak muda Kota Bandung untuk lanjutkan perjuangan beliau," tandasnya.

Sementara itu, setelah menginjakkan kakinya keluar dari Gerbang Lapas Klas I Sukamiskin, Dada Rosada mengucapkan terima kasih kepada ratusan orang yang menyambutnya termasuk para ASN dan Organisasi Kepemudaan.

"Terimakasih kepada semua yang telah menyambut saya dengan antusias yang sangat luar bisa," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/26/103342978/eks-walkot-bandung-dada-rosada-bebas-usai-9-tahun-dipenjara-akibat-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke