Salin Artikel

Kebohongan Pembunuhan Purnawirawan di Lembang Terungkap Lewat Rekonstruksi, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kebohongan keterangan tersangka pembunuhan seorang Purnawirawan TNI di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat terungkap.

Tersangka Henry Hernando (30) terbukti memberikan keterangan palsu kepada penyidik polisi atas aksi pembunuhannya terhadap seorang Letkol (Purn) Muhammad Mubin beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Imrahim Tompo mengatakan, kebohongan yang dilakukan pelaku terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan, pengumpulan keterangan dari 13 saksi, dan pemeriksaan bukti-bukti.

"Sehingga kita mendapatkan beberapa fakta-fakta baru dari penyidik, dan akhirnya penyidikannya dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, dimana awalnya pasal 352 ayat 3, menjadi pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat 3," ungkap Ibrahim saat ditemui usai rekonstruksi di Lembang, Senin (5/9/2022).

Pada rekonstruksi itu, sebanyak 27 adegan diperagakan di lokasi kejadian hingga korban meninggal dunia di Jalan Adiwarta, Lembang, Bandung Barat.

Dari fakta-fakta baru itu, polisi kemudian menetapkan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Henry merupakan kasus pembunuhan berencana. Oleh karenanya, Henry dijerat demgan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"(Pasal yang dikenakan pelaku) ini disebabkan karena adanya fakta baru yang ditemukan, karena adanya beberapa keterangan yang berbeda yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya," ujar Ibrahim.

Pengungkapan fakta baru ini berdasar pada proses penyelidikan dan penyidilan yang dilakukan secara transparan, proses rekonstruksi pun disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

"Setelah kita rekonstruksi, kita lakukan secara transparan, profesional, dan normatif sesuai dengan aturan hukum ,sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini secara objektif," paparnya.

Kebohongan pelaku

Diberitakan sebelumnya, ada tiga kebohongan yang dilakukan oleh Henry.

Pertama, pelaku Henry mengaku tengah memasak nasi goreng untuk sarapan sebelum turun dari lantai dua dan melakukan aksi pembunuhan.

"Tetapi kenyataannya, tidak ada fakta tersebut, di mana tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," ujar Ibrahim.

"Fakta yang kedua, yang kita temukan bahwa ada kebohongan terkait dengan penggunaan pisau, di mana pada saat awal barang bukti yang diberikan pisau itu merupakan pisau dapur, namun pada saat diperiksa laboratorium, bahwa tidak ada identifikasi darah dalam pisau tersebut," sambung dia.

Dari temuan fakta itu, polisi kemudian mengejar keterangan pelaku lebih dalam. Betul saja, Henry sengaja menukar pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban dengan pisau dapur.

"Ternyata pisau tersebut bukan pisau sebenarnya, akhirnya penyidik mendapatkan kembali pisau yang kedua dan dilakukan penyitaan," tutur Ibrahim.

Kebohongan berikutnya yang disampaikan Henry kepada polisi terkait adanya cekcok dan perlawanan korban sehingga pelaku menusuk korban menggunakan pisau.

"Korban melakukan pemukulan atau meludah kepada tersangka, tetapi kenyataannya yang ditemui dan dilihat dari hasil rekonstruksi, bahwa tidak ada fakta tersebut," sebut Ibrahim.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/05/174008878/kebohongan-pembunuhan-purnawirawan-di-lembang-terungkap-lewat-rekonstruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke