Salin Artikel

Organda dan Dishub Jabar Sepakati Kenaikan Tarif, Bus Dalam Kota Jadi Rp 13.000

Keputusan itu didasarkan hasil rapat penyesuaian tarif angkutan umum AKDP kelas ekonomi di jalan dan angkutan bus kota pada Rabu (7/9/2022).

Sekretaris Dishub Jabar Idat Rosana membenarkan soal rencana kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi tersebut.

Dishub Jabar akan segera mengumumkan secara resmi berapa kenaikan tarif AKDP untuk di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Itu sementara hasil rapat kemarin dan dijadikan rujukan ke Kemenhub serta Pak Gubernur. Nanti resminya akan diumumkan sore ini berapa kenaikannya," kata Idat lewat telepon seluler, Kamis (8/9/2022).

Sekretaris Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin menuturkan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan per kilometer perjalanan bus AKDP di satu trayek.

"Kemarin sudah ada rapat dengan Dishub mengenai kajian penyesuaian tarif AKDP ekonomi akibat kenaikan BBM. Hasil kajiannya sudah ada dan itu nanti diajukan ke gubernur,” ucap Ifan.

“Ini masih pengajuan, nanti akan disahkan berdasarkan pertimbangan dari gubernur. Kalau untuk bus kota, itu kami masih menunggu keputusannya dari DAMRI,” terangnya.

Berdasarkan dokumen hasil rapat, rincian penyesuain tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Tarif batas atas per kilometer (Berdasarkan Pergub 15/2016)

- Bus Kecil: Rp 192,67

- Bus Sedang: Rp 192,67

- Bus Besar: Rp 263,54

 Tarif batas atas per kilometer (Hasil kajian penyesuaian tarif)

- Bus Kecil: Rp 346,50

- Bus Sedang: Rp 346,07

- Bus Besar: Rp 478,89


Tarif batas bawah per kilometer (Berdasarkan Pergub 15/2016)

- Bus Kecil: Rp 118,57

- Bus Sedang: Rp 118,57

- Bus Besar: Rp 162,18

Tarif batas bawah per kilometer (Hasil kajian penyesuaian tarif)

- Bus Kecil: Rp 213,23

- Bus Sedang: Rp 212,97

- Bus Besar: Rp 294,7

Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jawa Barat. Rinciannya sebagai berikut:

Tarif bus kota (Berdasarkan Pergub 15/2016)

-Umum: Rp 3.200

-Pelajar/Mahasiswa: Rp 1.300

Usulan tarif baru bus kota

-Umum: Rp 13.000

-Pelajar/Mahasiswa: Rp 8.000

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/08/141012978/organda-dan-dishub-jabar-sepakati-kenaikan-tarif-bus-dalam-kota-jadi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke