Salin Artikel

PNS Meninggal Usai Selamatkan 2 Anaknya yang Terseret Ombak di Pantai Citepus Pelabuhan Ratu

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Deden Dudi Iskandar (43) yang dilaporkan hilang di laut Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/9/2022).

PNS Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu dilaporkan hilang tenggelam saat menyelamatkan kedua anaknya yang terseret arus gelombang laut di pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (10/9/2022).

Komandan Tim Basarnas Pos SAR Sukabumi I Made Adhika membenarkan bahwa Deden ditemukan meninggal Senin pagi di lokasi yang berjarak sekitar 3 mil arah barat dari lokasi kejadian.

"Ditemukan sudah meninggal dengan posisi mengambang," ungkap Adhika saat dikonfirmasi  Kompas.com melalui pesan WhatsApp Senin siang.

Andhika mengatakan, saat jasad Deden ditemukan, tidak terlihat adanya bekas luka.

Namun untuk memastikan kondisinya, jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu untuk pemeriksaan tim medis.

"Jasad korban masih pakai singlet, masih bagus singletnya dan masih pakai celana bahan warna hitam," ujar dia.

Adhika mengatakan dengan ditemukannya jasad korban yang dilaporkan hilang tenggelam di pantai Citepus, maka operasi SAR ditutup secara resmi.

Operasi SAR gabungan ini di antaranya melibatkan potensi SAR, Polri, TNI, Pemkab Sukabumi, keluarga, dan nelayan.

Sebelumnya Deden Dudi Iskandar dilaporkan hilang tenggelam saat menyelamatkan kedua anaknya yang terseret arus gelombang laut di pantai Citepus, Palabuhanratu, Sabtu (10/9/2022).

Kedua anak PNS yang bertugas di bagian organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi itu berhasil diselamatkan anggota Balawista Palabuhanratu.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/12/151050778/pns-meninggal-usai-selamatkan-2-anaknya-yang-terseret-ombak-di-pantai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke