Salin Artikel

Siksa Monyet dan Lutung demi Konten, 2 Pemuda Asal Tasikmalaya Ditangkap

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelakuan sadisnya ke hewan itu telah dilakukan selama empat bulan terakhir.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhardi Hery Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan sadis warganya ke hewan.

Penganiayaan sadis kedua tersangka pun dilakukan kepada beberapa ekor hewan dilindungi yakni monyet ekor panjang dan lutung hutan.

"Penganiayaan itu dilakukan dengan cara yang sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau dan menggunting telinga satwa," jelas Suhardi kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Suhardi menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka perbuatannya sengaja untuk direkam dan dijadikan sebuah konten video.

Konten itu pun dijual di dunia maya dengan aplikasi berbayar yang peminatnya sebagian besar warga luar negeri.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penyiksaan. Sejumlah satwa yang disiksa kedua tersangka bahkan sampai mati," tambah Suhardi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, lanjut Suhardi, mengamankan barang bukti seekor monyet ekor panjang dan lutung, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur dan alat penyiksaan lainnya.


Dari kedua tersangka diamankan beberapa foto dan video penyiksaan hewan.

"Para tersangka itu mengaku sengaja melakukan penyiksaan kepada hewan dan merekamnya demi konten. Konten video itu kemudian dijual di media sosial. Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan. Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan untuk dijadikan penghasilan," ujar dia.

Sampai saat ini, kata Suhardi, pihaknya masih mengembangkan kasusnya karena diduga masih ada pihak-pihak yang berkaitan.

Sedangkan kedua tersangka kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/13/202455278/siksa-monyet-dan-lutung-demi-konten-2-pemuda-asal-tasikmalaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke