Salin Artikel

Aturan Seleksi Masuk PTN Tahun 2023 Berubah, Guru SMA: Pendidikan Itu Dinamis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan perubahan aturan pada ketiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, perubahan sistem masuk PTN ini diharapkan dapat melibatkan siswa, guru, dan orang tua murid dalam proses seleksinya.

"Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi," kata Nadiem saat konferensi pers Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Tanggapan guru

Riska Novita (29), Guru Bahasa Indonesia di SMA Yayasan Usaha Peningkatan Pendidikan Teknologi (Yuppentek) 1, Tangerang, Banten, mengaku telah mengetahui rencana perubahan sistem seleksi masuk PTN sejak tahun ajaran 2021 dari fasilitator kurikulum merdeka di sekolah tempatnya mengajar.

"Dia yang memberi tahu kalau nanti lulusan kurikulum merdeka ini masuk kuliah sistemnya beda karena satu sistem diubah, sistem yang lain diubah semua," kata Riska kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Riska mengatakan, awalnya dia sempat terkejut dengan adanya rencana perubahan pola seleksi masuk PTN tahun 2023, namun setelah mencari tahu dan mendapatkan penjelasan, dia setuju dengan pergantian sistem tersebut.

"Namanya pendidikan itu kan dinamis sesuai perkembangan zaman, jadi kita tidak bisa pungkiri, tidak mungkin sama terus seperti dulu," ujar Riska.

Menurutnya, perubahan memang harus dimulai dari sistem pendidikan sebelum menyentuh pada cara guru mengajar di sekolah.

"Sistemnya dulu yang harus diubah baru cara mengajar, penyampaian materi, itu baru bisa. Pondasinya harus dari sistemnya dulu, dari kurikulumnya," tandasnya.

Aturan baru seleksi PTN tahun 2023

Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN, berikut ini sejumlah aturan baru tersebut:

Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) meliputi prestasi akademik dan atau nonakademik dengan komponen penilaian:

- Rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian

- Nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, atau prestasi, paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Seleksi nasional berdasarkan tes

Seleksi nasional berdasarkan tes atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer yang meliputi:

- Tes potensi kognitif

- Penalaran matematika

- Literasi dalam bahasa Indonesia

- Literasi dalam bahasa Inggris

Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menjajal paling banyak dua kali seleksi tersebut.

PTN juga dapat menambahkan portofolio sebagai persyaratan program studi seni dan olahraga, atau syarat lain untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Seleksi mandiri

Seleksi mandiri yang diselenggarakan PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaannya, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas.

b. Metode penilaian calon mahasiswa, yang terdiri atas:

1. Tes secara mandiri

2. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

3. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

4. Metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan

c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya
yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Sesudah pelaksanaannya, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi

b. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

c. Tata cara penyanggahan hasil seleksi

d. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/15/183045178/aturan-seleksi-masuk-ptn-tahun-2023-berubah-guru-sma-pendidikan-itu-dinamis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke