Salin Artikel

Sidang Doni Salmanan, JPU: Saksi Ahli Sebut Quotex Seperti Judi, Masih Ada 40 Saksi Lain

BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam sidang Doni Salmanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Nasrulloh menyebut keterangan saksi ahli hari ini sangat memuaskan dan membuka tabir ihwal platfrom Quotex.

Menurutnya, semua saksi ahli menjelaskan bahwa platform Quotex itu ilegal seperti perjudian berkedok investasi.

"Dari saksi yang hadir tadi ada lima orang, tiga orang dari Satgas waspada investasi, satu penerima dana, satu lagi Ketua Paguyuban Korban," katanya ditemui usai sidang, Kamis (15/9/2022).

Kendati keterangan saksi ahli sangat memuaskan, pihaknya tak mau gegabah soal kesimpulan bakal memenangkan sidang.

Ikhsan mengungkapkan setelah seluruh saksi dihadirkan, maka kesimpulan bisa tergambarkan.

"Kita masih banyak saksi, jadi kita tetap upayakan semua saksi hadir dulu.Tapi dari awal kami yakin itu sudah terbukti," tambahnya.

Tak hanya memberikan keterangan soal platfrom Quotex yang mirip seperti platfrom judi.

Agus menyebut, para saksi ahli juga mengungkapkan peran Doni Salmanan sebagai afiliator.

"Dan terdakwa Doni Salmanan selaku afiliator, selalu mengatakan dalam promosinya itu, trading terus padahal sebenarnya dia adalah seorang afiliator," bebernya.

Soal para saksi JPU untungkan terdakwa

Pihaknya menampik, klaim kuasa hukum yang menyebut bahwa keterangan saksi yang dihadirkan JPU memberikan keuntungan bagi kliennya.

"Itu kan klaimnya mereka, fakta persidangan kan tidak seperti itu. Korban dari sepuluh orang yang sudah hadir kemarin, itu sudah jelas mengatakan semua, mereka merasa tertipu, merasa dibohongi," ungkapnya.

Ikhsan menyebut, klaim tersebut tidak mengganggu ia dan tim JPU untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Ya sah-sah saja kalau pihak Kuasa hukum mengklaim seperti itu. Karena itu bagian dari pekerjaan mereka, jadi nggak masalah," terang Ikhsan.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengklaim para saksi yang sempat tidak hadir dalam sidang Doni Salmanan, akibat mereka (saksi) telah sadar akan konsekuensi permainan Quotex.

Namun, Ikhsan menampik klaim tersebut. Menurutnya, para saksi berhalangan hadir, lantaran tidak bisa meninggalkan pekerjaan.

Tak hanya itu, kebanyakan korban yang siap menjadi saksi berdomisili di liar kota. Pihaknya sempat meminta kepada Majelis Hakim agar mendengarkan keterangan saksi secara online, namun tidak disetujui.

"Jadi kita juga bingung juga, kita berupaya menghadirkan mereka tapi mereka sendiri berhalangan, jadi banyak alasan, ada yang tidak diizinkan pekerjaannya, ada yang sakit, banyak tapi alasannya patut semua," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Ikhsan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 40 orang saksi. Sebanyak 4 sampai 5 orang akan dihadirkan setiap sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

"Jadi memang masih banyak, makanya kita belum bisa simpulkan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/15/202606078/sidang-doni-salmanan-jpu-saksi-ahli-sebut-quotex-seperti-judi-masih-ada-40

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke