NEWS
Salin Artikel

Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Divonis 13 Tahun Penjara

Putusan bernomor 90/Pid.B/2022/PN Krw itu dijatuhkan pada 3 Agustus 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tulis putusan yang Kompas.com lansir dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang, sipp.pn-karawang.go.id.

NW dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan pembunuhan.

Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwii.

Dalam sidang tuntutan pada 13 Juli 2022, JPU menuntut NW dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara lantaran didakwa Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Heri Prihariyanto membenarkan putusan itu.

"Seingat saya putusan oleh Pengadilan Negeri Karawang diputus pada tanggal 03 Agustus 2022, dengan putusan 13 tahun penjara," ujar Heri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Heri menyebutkan keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, Khairul diserang orang tak dikenal pada 27 Oktober 2021 malam.

Putrinya yang mendengar teriakan langsul keluar dan mendapati Khairul bersimbah darah.


Putrinya kemudian memanggil keluarganya yang lain. Karena RT tak kunjung keluar saat pintu digedor, keluarga kemudian membangunkan karyawan rumah makan untuk membantu membawa ke rumah sakit.

Namun saat kembali ke lokasi, Khairul sudah tidak bernyawa.

NW berikut lima pelaku penyerangan, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25) telah ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda. Sedang dua lainnya masih buron.

Berdasarhan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, motif sementara pembunuhan ini yakni sakit hati.

NW dendam lantaran Khairul, suaminya kerap menyusahkan, meminta uang, dan mempunyai wanita idaman lain.

Pembunuhan terhadap Khairul telah direncanakan sejak September 2021.

Pada 9 September 2021, NW dan para eksekutor mennadatangi perjanjian kerja.

Tidak disebutkan secara rinci pekerjaan yang dimaksudkan dalam surat perjanjian yang ditulis pada kertas folio dan bermaterai 10.000 itu.

Namun tertulis bahwa NW bersedia menanggung para pelaku berikut keluarganya jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/16/181131678/istri-dalang-pembunuhan-suami-di-karawang-divonis-13-tahun-penjara

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Regional
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Regional
Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Regional
Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Regional
Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Regional
Ada Apa dengan Masriah?

Ada Apa dengan Masriah?

Regional
Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Regional
LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Regional
Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke